56 Dilihat
Bandarlampung,mediamerdeka.co — Ketua Aliansi Masyarakat Lampung Satu (AMLS), Resmen Khadafi, S.H.,M.H membantah jika dirinya dan Hermawan telah memelintir perkataan AKBP Budi Asrul Kurniawan.
Bantahan tersebut disampaikannya tekait pemberitaan di sebuah media online, dimana Kapolres Waykanan itu saat di kantin Polda Lampung, Selasa (29/8) mengatakan Hermansyah dan Khadafi telah memelintir kata “koran” menjadi “orang”.
“Kalimat mana yang kami pelintir. Itu berdasarkan suara audio,” tegas Khadafi melalui pesan singkatnya, Rabu (30/8).
Menurut Khadafi, semua orang yang telah mendengar suara audio yang beredar akan mempunyai penilaian dari sudut pandang masing masing. Tetapi Khadafi merasa sangat yakin, jika suara pada detik ke 38 itu telah menyinggung secara global, baik itu personal wartawan yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) atau masyarakat Lampung yang disebut-sebut cacingan itu.
“Prosa kata itu yang kita sayangkan, oknum polisi sekelas beliau dengan mudah mengeluarkan kalimat itu dan kalimat kotor lainnya,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Khadafi, Aliansi masyarakat lampung satu meminta proses penyidikan dibuka secara transparan ke publik agar masyarakat Lampung dan indonesia tahu hasilnya.
“Bahkan dari suara audio itu muncul hari ini bentuk memenya. Disitu dia (AKBP Budi Asrul, red) sebut apalagi lu orang lampung lampung kelas cacingan gitu. Saya rasa itu bentuk prosa kata yang menyinggung masyarakat lampung yang dibilang cacingan,” pungkas Khadafi.
Saat disinggung perihal perlu tidaknya perlindungan saksi dan korban terhadap wartawan Radar TV dan Tabikpun.com yang saat itu melakukan peliputan dan perekaman suara, Khadafi menyarankan kedua wartawan yang diduga menjadi penyebar pertama rekaman suara AKBP Budi Asrul itu untuk meminta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
“Ya. Saya rasa demi terjaminnya Dedi dan Dian harus segera meminta perlindungan selaku saksi korban kepada LPSK di jakarta, berdasarkan informasi kapolres sudah membuat LP di Polda Lampung. artinya ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari terlapor terhadap masyarakat Lampung dan wartawan, bahkan ini bisa jadi titik tolak kriminalisasi terhadap saksi korban,” tutupnya. (Red-Asmuni)