56 Dilihat
Bandarlampung, mediamerdeka.co- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meminta masyarakat menunggu informasi lanjutan terkait beredarnya sejumlah informasi tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Menurut Sekretaris Bapenda Lampung, Rozali, informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan pemutihan PKB mulai 1 Septermber hingga 31 Desember 2017, masih dikoordinasikan dengan mitra.
“Memang benar ada Peraturan Gubernur yang memutuskan mulai 1 September hingga 31 Desember ada pemutihan. Tapi pelaksanaanya bukan berarti mulai tanggal 1 September, tapi antara 1 September hingga 31 Desember. Kami masih berkoordinasi dengan mitra seperti kepolisian dan Jasa Raharja, kapan tanggal dimulainya pemutihan ini,” kata Rozali dikutip dilaman Lampungpro, Rabu (30/8/2017).(Red)