Driver Angkutan Online Tolak Aturan Permenhub

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co-adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tentang aturan angkutan online roda empat, puluhan driver angkutan online menolak aturan tersebut dan melakukan aksi damai di jalan protokol kota Bandar Lampung.

Aturan tersebut menurut driver angkutan online sangat merugikan pihaknya.

“Kami Paguyuban Driver Online Lampung, menolak Permenhub No 108 tahun 2017, karena merugikan pihak pengemudi,” kata salah satu orator di Jalan RA Kartini, Kamis (8/2).

Aksi damai dengan cara konvoi mengelilingi Kota Bandarlampung itu, diikuti oleh puluhan driver online dengan membuat barisan satu banjar.

Berdasarkan pantauan lapangan, Jalan RA Kartini pun sempat mengalami kemacetan saat para pengunjuk rasa ini melintas. (Red-Roni)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Karang Taruna Lampung Buka Puasa Bersama dan Bakti Sosial

Pesawaran (MM)- Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung Dendi Ramadhona melaksanakan kegiatan berbalut buka puasa bersama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *