KPU Lampung Tetapkan Empat Pasangan Cagub dan Cawagub

Loading

Bandarlampung, Mediamerdeka.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan 4 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung di Aula KPU Provinsi Lampung Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung, Senin (12/2/2018) siang.

Keempat pasangan tersebut akan berlaga dalam konstelasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak gelombang ketiga pada 27 Juni 2018 mendatang.

Pasangan tersebut yakni M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dengan koalisi Partai Demokrat (11), Gerindra (10) dan PPP (4). Kemudian Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim dengan koalisi Partai Golkar (10), PAN (8) dan PKB (7). Selanjutnya Mustafa – Ahmad Jajuli dengan Partai NasDem (8), PKS (8) dan Hanura (2). Lalu Herman HN – Sutono dengan PDI Perjuangan (17).

Hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Nomor: 06/PK.01-BA/03/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018. Keempat pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon.

“Keempat pasangan sudah menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Berita Terkait

Gubernur Arinal Minta Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

Bandarlampung (MM)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Senen Mustakim, resmi membuka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *