Warga Bandar Lampung Merokok Sembarangan Akan Dikenakan Sanksi

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co- DPRD Bandar Lampung saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sehingga masyarakat Bandar Lampung yang merokok sembarangan di depan umum atau di kawasan tanpa rokok akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan KTR DPRD Bandarlampung Imam santoso menjelaskan, sebelum sanksi diberikan terlebih dahulu pelanggaran dipringati secara lisan.

“Iya sebelum diberikan sanksi, pasti diberikan teguran dulu, kalau memberikan sanksi tanpa melalui teguran itu salah,” kata dia, Senin (12/3).

Jika nantinya Raperda itu telah disahkan. Maka tidak menutup kemungkinan pencemaran udara di wilayah Bandarlampung sedikit demi sedikit dapat terminimalisir.

“Asap rokok merupakan penyumbang utama polutan udara sehingga mendorong Pemkot Bandarlampung untuk membuat Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok,” kata Imam.

Selain itu, tujuan tercetusnya Raperda itu guna meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Kota Bandarlampung, mengingat hingga kini tak sedikit perokok aktif dengan nikmatnya menghisap pembakau disembarang tempat.

“Iya kita bisa sih melihat perokok aktif itu kalau merokok disembarang tempat, misalkan disamping perokok itu terdapat warga yang tidak merokok, tentunya hal itu dapat merugikan si orang yang tidak merokok,” tandasnya.

Iman Santoso menjelaskan. Kawasan Tanpa Rokok merupakan area atau ruangan  bebas dari asap rokok, kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.

“Diciptakannya kawasan tanpa asap rokok dilatar belakangi dari perilaku perokok aktif yang mulai mengkhawatirkan dan berisiko terhadap kesehatan baik dirinya maupun orang di sekitarnya. Kami  mengimbau kepada semua perangkat daerah agar turun tangan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok,” katanya.

Oleh sebab itu, ditargetkan dipertengahan 2018. Perokok aktif tidak diperbolehkan menghisap tembakau dikawasan perkantoran, pendidikan, kesehatan, rumah ibadah dan kawasan umum.

“Iya misalkan sudah menjadi perda, kami meminta agar para perokok dapat mematuhi aturan itu,” imbuhnya.

Walau melarang, perkantoran baik Pemerintah atau pun swasta dituntut untuk menyediakan tempat (Kawasan) khusus merokok.

Dengan alasan, kalau pun melarang namun pemkot atau pun swasta tak menyediakan tempat khusus kawasan perokok, tentunya Perda itu dinilai tidak berpihak kepada perokok aktif.

“Pemkot dan perusahaan harus menyediakan tempat kawasan khusus untuk merokok,” tandasnya.

Sayang, saat ini masih kata Imam, regulasi adanya larangan untuk perokok belum bisa diterapkan dengan alasan masih ditahap pengkajian. (Red/roni)

Berita Terkait

Gubernur Arinal Buka Musrenbang Peternakan dan Keswan Tahun Anggaran 2024

” Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kerja Sama Jadikan Lampung Lumbung Ternak Nasional “ Bandarlampung (MM)- …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *