Plt Walikota Bandarlampung Tabrak Aturan Pengangkatan Plt DPRD Bandar Lampung

Loading

Bandar Lampung,mediamerdeka.co- Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi menganggap pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelaksana tugas (Plt) yang dilakukan Plt Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar nabrak aturan yang berlaku.

Diketahui, Yusuf Kohar mem-Plt-kan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan jabatan lain di Kota Bandarlampung pada Senin (9/4) lalu, dengan alasan mengisi jabatan yang kosong dan mengefektifkan kinerja daripada SKPD. Namun DPRD menilai kebijakan tersebut cacat aturan, karena dianggap melanggar aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor: K. 26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negara Sipil sebagai Pelaksana Tugas.

“Plt memang punya kewenangan mengisi jabatan kosong, namun sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku. Tidak boleh dong menabrak aturan yang dikeluarkan oleh BKN,” kata Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/4).

Menurut Wiyadi, jika alasan Yusuf Kohar membuat kebijakan itu untuk mengefektifkan kinerja dan biar tidak ada yang rangkap jabatan, dirinya menganggap bahwa hal tersebut adalah hal yang lucu. “Kalau alasannya seperti ya aneh lah. Yang namanya pelaksana tugas itu pasti rangkap jabatan. Pak Yusuf Kohar saja rangkap jabatan, dia menjabat sebagai Plt Walikota Bandarlampung, dilain sisi dia juga sebagai wakil walikota,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima dari DPRD Bandarlampung, ada 25 nama yang diduga menabrak aturan BKN. “Ini data yang kami punya. Ada 25 nama yang kami duga menabrak regulasi. Karena orang-orang ini banyak yang menjadi Plt, padahal asalnya dari instansi yang lain.

Harusnya, lanjut Wiyadi, Plt itu kan harusnya berasal dari instansi yang sama. “Misalnya begini, berdasarkan data yang kami terima, Kabag Keuangan Pemkot Bandarlampung itu sekarang di Plt-kan, yang mengisi adalah orang dari Diskominfo. Dan anehnya, Kabag Keuangan Pemkot Balam itu sudah ada Plt nya. Itu mah namanya bukan mengisi kekosongan, tapi mengganti orang disuatu jabatan,” tegas Wiyadi.

Atas dasar tersebut, DPRD melalui Komisi I akan menggelar hearing bersama Yusuf Kohar, yang dijadwalkan pada hati Jum’at (13/4) mendatang guna mempertanyakan kejelasan kebijakan yang telah diambil.

“Kita hari ini (Rabu-red) telah melayangkan surat kepada Pak Yusuf Kohar. Jadi pada Jumat mendatang, kita akan tanyakan berkenaan dengan kebijakan yang diambil ini,” tandasnya.(Roni)

Berita Terkait

IKPTK Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H, Gubernur Arinal Berharap Perkokoh Jiwa Korsa Alumni

Pesawaran (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *