Gila! Paslon Nomor Satu Kerahkan Pelajar dalam Kampanye, Panwaslu Pegang Bukti

Loading

LampungTengah,mediamerdeka.co- Dugaan pengerahan pelajar SMA/SMK se Lampung Tengah terjadi dalam kampanye pasangan calon nomor satu M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri Kamis, 3 Mei 2018.

Belasan bus yang terparkir tak jauh dari lapangan menurunkan puluhan hingga ratusan siswa-siswi yang memakai seragam sekolah masing-masing. Massa pelajar SMK/SMA ini juga didampingi oleh perwakilan pendidik dari setiap sekolahnya.
Kaos bergambar Ridho – Bachtiar pun dikenakan oleh setiap siswa-siswi yang tiba dilokasi kampanye di Lapangan Kopkar BTN Umas Jaya, Way Pengubuan, Lampung Tengah. Hal ini berdasarkan video yang beredar dalam what’s apps messenger, jelas terlihat pelajar yang hanya mengikuti perintah dari sekolah berdatangan ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.

“SMKN 3 Poncowati,” ucap pria yang terekam dalam video tersebut. Enam cuplikan video juga terlihat beberapa siswa-siswi berbaris sebelum menuju lokasi kampanye setelah turun dari bus.
Tak hanya video yang beredar, dalam grup facebook Lampung Memilih Gubernur juga terdapat screenshoot yang diunggah oleh Hermanus Evani isinya meminta wali kelas untuk mengumpulkan muridnya berkumpul di Komplek BTN Umas Jaya pukul 15.00 WiB.

Berikut isinya “Assalamualaikum wr wb Mohon bantuan wali kelas xi untuk menginformasikan kepada siswa binaannya bahwa besok kamis 3 mei 2018 siswa diharapkan kumpul di KOMP BTN UMAS JAYA pada pukul 15.00 dgn berpakaian bukan seragam sehingga yang rumahnya jauh diharapkan membawa baju ganti dan sekolah hanya menyediakan makan siang tetapi tidak menyediakan sarana akomodasi Harap maklum. Terima kasih.”
Ketua Panwaslu Lampung Tengah Harmono membenarkan bahwa terdapat temuan pengerahan pelajar yang dibawah umur dalam kampanye paslon nomor satu. “Iya paslon nomor satu (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri). Sekarang masih kita telusuri untuk mengumpulkan bukti-bukti selama tujuh hari,” ungkap dia saat dihubungi melalui sambungan telepon Jumat, 4 Mei 2018.
Dia menerangkan bukti yang telah dimiliki berupa video dan foto pelajar yang diarahkan mengikuti kampanye nomor satu. “Ada foto dan video yang sudah kita miliki. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” ujarnya.

Harmono menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi termasuk mengikutkan anak-anak dalam kampanye. “Secara administrasi dugaan pelanggarannya. Untuk pidananya kita tidak bisa melakukan proses nanti akan menjadi rekomendasi ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Gelar Beragam Acara Meriahkan Rangkaian HUT ke-60

Bandarlampung (MM)-Provinsi Lampung genap berusia 60 tahun pada tahun 2024 ini. Untuk memperingati momen spesial …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *