Aliansi Peduli Anak: Ciderai Hak Anak, Cagub Lampung Ridho Bisa Dipenjara 5 Tahun

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co-  Pelibatan anak-anak dan anak sekolah dibawah umur dalam kampanye pasangan cagub petahana Ridho Ficardo mendapat kecaman keras dari Aliansi Peduli Anak di Bandar Lampung, Lampung. Pelibatan anak-anak dan anak sekolah dalam politik pilkada telah menciderai hak-hak anak yang sudah diatur dalam pasal 87, Undang-Undang No 23/2002 Perlindungan Anak. Hal ini ditegaskan Dimas Tangguh Santoso, Koordinator Aliansi Peduli Anak Lampung kepada pers, di Bandar Lampung, Senin (7/5).

Ia menegaskan, dalam pasal 87 disebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan, dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

“Demi tegakkan perlindungan anak, maka kami siap akan melaporkan tindak pidana ke Sentra Gakkumdu yang dilakukan oleh cagub Ridho Ficardo yang melanggar undang-undang diatas,” tegas Dimas Tangguh Santoso,” ujar Ketua Charity Education Organizer (CEO) Lampung ini.
Dimas mengingatkan agar para pasangan calon dan tim suksesnya mematuhi undang-undang perlindungan anak yang berlaku. Ia juga mengecam cagub Petahana yang seharusnya memberikan contoh yang baik dan benar, tapi justru melanggar peraturan yang berlaku.
“Masak rakyat akan memilih calon gubernur yang senang melanggar peraturan. Apalagi anak-anak yang yang menjadi alat dalam kampanye politik pilkadanya,” katanya.

Menurutnya, memang baik kalau anak sekolah yang sudah memasuki usia 17 tahun itu belajar politik sejak dini. Namun yang sangat disayangkan tindakan ini tidak didasari pendidikan politik yang benar malah berdasar paksaan dari pihak cagub dan sekolah yang tidak bertanggung jawab.
“khawatirnya nanti akan timbul apatisme anak terhadap politik di kemudian hari,” katanya.
*Pengerahan Pelajar*
Sebelumnya diberitakan, pengerahan pelajar kelas 11 dari SMA/SMK se Lampung Tengah terjadi dalam kampanye pasangan calon nomor satu M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri Kamis, 3 Mei 2018.
Belasan bus yang terparkir tak jauh dari lapangan menurunkan puluhan hingga ratusan siswa-siswi yang memakai seragam sekolah masing-masing. Massa pelajar SMK/SMA ini juga didampingi oleh perwakilan pendidik dari setiap sekolahnya.
Kaos bergambar Ridho – Bachtiar pun dikenakan oleh setiap siswa-siswi yang tiba dilokasi kampanye di Lapangan Kopkar BTN Umas Jaya, Way Pengubuan, Lampung Tengah. Hal ini berdasarkan video yang beredar dalam what’s apps messenger, jelas terlihat pelajar yang hanya mengikuti perintah dari sekolah berdatangan ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.

“SMKN 3 Poncowati,” ucap pria yang terekam dalam video tersebut. Enam cuplikan video juga terlihat beberapa siswa-siswi berbaris sebelum menuju lokasi kampanye setelah turun dari bus.
Tak hanya video yang beredar, dalam grup facebook Lampung Memilih Gubernur juga terdapat screenshoot yang diunggah oleh Hermanus Evani isinya meminta wali kelas untuk mengumpulkan muridnya berkumpul di Komplek BTN Umas Jaya pukul 15.00 WiB.
Berikut isinya:

“Assalamualaikum wr wb. Mohon bantuan wali kelas xi untuk menginformasikan kepada siswa binaannya bahwa besok kamis 3 mei 2018 siswa diharapkan kumpul di KOMP BTN UMAS JAYA pada pukul 15.00 dengan berpakaian bukan seragam. Sehingga yang rumahnya jauh diharapkan membawa baju ganti dan sekolah hanya menyediakan makan siang tetapi tidak menyediakan sarana akomodasi Harap maklum. Terima kasih.”
Ketua Panwaslu Lampung Tengah Harmono membenarkan bahwa terdapat temuan pengerahan pelajar yang dibawah umur dalam kampanye paslon nomor satu.

“Iya paslon nomor satu (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri). Sekarang masih kita telusuri untuk mengumpulkan bukti-bukti selama tujuh hari,” ungkap dia saat dihubungi melalui sambungan telepon Jumat, (4/5).
Dia menerangkan bukti yang telah dimiliki berupa video dan foto pelajar yang diarahkan mengikuti kampanye nomor satu.
“Ada foto dan video yang sudah kita miliki. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” ujarnya.
Harmono menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi termasuk mengikutkan anak-anak dalam kampanye.
“Secara administrasi dugaan pelanggarannya. Untuk pidananya kita tidak bisa melakukan proses nanti akan menjadi rekomendasi ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *