BNNP Tetapkan Kalapas Kalianda Mukhlis Adjie Jadi Tersangka

Loading

Bandarlampung, mediamerdeka.co-Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP) resmi menetapkan Kalapas Kelas II Kalianda, Muchlies Adjie sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait aliran dana gelap peredaran narkoba dalam lapas, yang terungkap belum lama ini.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga, mengatakan, status Kalapas Muchlis Adjie dari status saksi telah ditingkatkan menjadi tersangka dan akan gelar perkara. “Hari ini kita gelar perkara, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang masa pemeriksaannya diperpanjang 3 kali 24 jam lagi untuk mengkonkritkan saksi dan bukti,” ujarnya di di Kantor BNNP Lampung, Jl. Ikan Bawal Teluk Betung Utara, Senin (21/5/2018).

Dirinya juga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena Muchlies diduga terlibat dalam penerimaan aliran dana gelap, yang ditemukan di rekeningnya saat penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu. “Kalau untuk kasusnya tentang keterlibatan dana yang ditemukan di salah satu rekeningnya,” ucapnya.

Tagam menambahkan, pasal 137 akan digunakan untuk menjerat Kalapas. “Dia akan kita jerat dengan pasal 137, tapi untuk jelasnya nanti tanya ke penyidik,” tegasnya

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung Ikuti Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, dan para pejabat di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *