Sumarju: Penanganan Sosial Lansia Tidak Selalu Dengan Sistem Panti

Loading

Bandarlampung, mediamerdeka.co–Penanganan sosial bagi lanjut usia (Lansia) tidak selalu dilakukan dengan sistem panti. Bagi Lansia pelayanan dalam panti merupakan rujukan terakhir; peran keluarga telah tidak dapat berfungsi secara baik dalam mengurusi dan memperhatian orang tuanya yang telah lansia.

Ketidak berfungsian keluarga tersebut banyak dipengaruhi oleh karena miskin, kesibukan dan keluarga broken.

Selain itu dalam era globalisasi, dengan mobilitas penduduk semakin tinggi dan berimplikasi terhadap pola hidup dan kehidupan masyarakat membuat keberadaan lansia sering dianggap beban dalam keluarga, sehingga kurang mendapat perhatian bahkan kadang kala terabaikan. Kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung; Sumarju Saeni, Jum”at (25/05/2018) di ruang kerjanya.

Provinsi Lampung akan menghadapi bonus demografi yang berusia lanjut dan miskin; karena kurang diimbangi dengan peningkatan ekonomi. Perlu diketahui bahwa Angka Harapan Hidup (AHH) di Lampung sebesar 69.95, sedangkan yang terginggi di Kota Metro 71.05; Tulang Bawang 69.28; Mesuji 69.21; Lampung Tengah 69.15 dan Pringsewu 68.88.

Badan kesehatan dunia WHO memproyeksikan bahwa penduduk lansia di Indonesia pada tahun 2020 mendatang akan mencapai angka 11,34 persen atau tercatat 28,8 juta orang, balitanya tinggal 6,9 persen yang menjadikan Indonesia memiliki jumlah penduduk lansia terbesar di dunia.

Oleh karena itu Dinas Sosial Provinsi Lampung bersama Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS-LU) bekerjasama untuk melakukan penjangkauan dengan memperluas pelayanan dalam membantu mendata, menemukan dan mengenali masalah utama lansia.

Pelayanan lansia merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu Sumarju mengatakan; “Hari ini kita melakukan penandatàngan kesepahaman dengan 30 LKS-LU se Provinsi Lampung tentang pelayanan home care service bagi Lansia.” Katanya.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Lampung; Ratna Fitriani mengatakan bahwa; pelayanan sosial bagi Lansia harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program pemerintah untuk memperoleh perlindungan sosial maupun jaminan sosial.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui program pelayanan sosial lansia terlantar telah dilakukan berbagai upaya, antara lain program perawatan dan pendampingan di rumah (home care); day care; familly suport; Asistensi Lanjut Usia (Aslut) dan Rehabilitasi Kamar Lansia (Rehabsos)
Disamping itu juga pelayanan Lansia melalui panti yakni di Panti Sosial Tresna Wreda “Bhakti Yuswa” di Natar.

Pada tahun 2018 pelayanan sosial lanjut usia terlantar di Provinsi Lampung sebanyak 2.310 orang. Dengan rincian home care sebanyak 1.500 orang; Day Care sebanyak 100 orang; Family Support sebanyak 200 orang; Rehab Rumah Lansia sebanyak 400 orang. Sedangkan pelayanan dan rehabilitasi sosial sebanyak 110 orang.
“Ini semua merupakan wujud penghargaan kita kepada para Lansia, atas jasa dan jerih payah mereka dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang harmonis sampai sekarang ini”katanya.(Red-Humas Prov)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *