Panwaslu : Truk Logistik Arinal – Nunik Legal

Loading

Lamteng,mediamerdeka.co- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lampung Tengah menyatakan bahwa truk logistik Arinal – Nunik legal sesuai peraturan KPU.

Anggota Panwaslu Lampung Tengah Alfian Wahyudi mengatakan Panwaslu Lampung Tengah hanya mengecek dalam hal pengawasan. “Kita dapat info adanya truk sembako tapi bukan dan hanya bahan kampanye berupa sarung dan jilbab,” ucap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Panwaslu Lampung Tengah ini Sabtu, 2 Juni 2018.

Menurutnya, dalam hal pengawasan sudah clear. “Clear dan truk juga hanya dititipkan sementara di Sentra Gakkumdu. Pagi tadi sudah diambil dan ranah panwas hanya pengawasan selanjutnya kepolisian itu pidananya,” ujarnya.

Dia menerangkan tidak ada bahan sembako seperti yang diterima oleh Panwas. “Saat kejadian juga panwas, Kapolres dan Kasatreskrim kelokasi. Itu kewenangan Polres dalam hal pidananya (begal),” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Lampung Tengah – Mobil logistik tim pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia (Arinal – Nunik) dibegal ketika berada di Kampung Negaraaji, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah Jumat, 1 Juni 2018.

Adapun mobil logistik berisi sarung, jilbab, dan kalender. Mobil colt diesel warna kuning dengan plat BE 9890 BO dihadang oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan perampasan truk sekitar pukul 23.00 WIB.(rel)

Berita Terkait

Riana Sari Arinal Bagikan Sembako Program Siger kepada Warga Terdampak Banjir di Kampung Tanjung Jati, TBB, Bandarlampung

Bandarlampung (MM)- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal memberikan bantuan program …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *