Kembali Beredar Spanduk PKS Bertuliskan Khilafah Islamiyah di Tangerang Selatan

Loading

tanggerang,mediamerdeka.co- Semudah Itukah Memasang Spanduk di Tempat Umum? Pertanyaan ini belakangan mengusik hati saya, terutama setelah melihat semakin banyaknya spanduk bermunculan, yang memuat berbagai pesan menurut pribadi atau kelompok yang memasangnya. Sepertinya, spanduk bisa dipasang seenaknya, menurut kehendak pemasang, tanpa harus mempertimbangkan masyarakat umum yang akan membaca konten dari spanduk tersebut.

Kembali beredar Spanduk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bertuliskan “Mempersatukan Umat dengan Sistem Khilafah Islamiyah” di JPO jalan Raya Serpong 26 Tangerang Selatan, Kamis, (7/6/2018)

Spanduk itu turut mencantumkan logo dan situs resmi PKS. Di sisi lain, khilafah merupakan sistem pemerintahan yang diusung oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang telah dibubarkan oleh pemerintah dan dinyatakan terlarang berdiri di Indonesia

Belum diketahui dan belum terkonfirmasi dari Pihak PKS apakah yang memasang spanduk tersebut adalah dari pihak PKS sendiri atau oknum – oknum lain yang mungkin ingin menjatuhkan.

Pemasangan spanduk juga harus harus memenuhi persyaratan keindahan dan memprioritaskan tata ruang kota. Spanduk yang tidak berizin juga berpotensi untuk dicopot maksimal dalam waktu 48 jam sejak spanduk terpasang, yang dilakukan oleh Satpol PP setempat dan itu harus dilakukan.

Dalam Hal ini, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pihak yang membuat spanduk, para penentu kebijakan (otoritas yang berhak membuat keputusan), termasuk peran serta masyarakat untuk melaporkan sekiranya ada spanduk bermuatan negatif atau sudah melewati batas waktu perizinan.(red)

Berita Terkait

Jelang Pilkada, Bawaslu Lampung Ajak Media Bersinergi

Bandarlampung (MM)- Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengajak media untuk bersinergi bersama sama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *