Penerimaan Siswa Biling Berdasarkan Zonasi

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co — Melalui program Bina Lingkungan (Biling), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggratiskan pendidikan ditingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Namun dalam pelaksanaanya, penerimaan siswa Biling terkendala zonasi para calon siswa yang dinilai taraf perekonomian kurang beruntung.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi IV DPRD Julius Gultom, diruang kerjanya, Selasa (3/7).
Karena, sesuai berdasarkan ketentuan. Para calon siswa Biling harus berdomisili disekitar sekolah negri yang dituju.
“Misalkan, ada siswa mendaftarkan Biling di SMPN 10, nah calon siswa itu harus berdomisili di sekitar sekolah itu,” ujarnya.

Jika calon siswa Biling tidak berdomisili di sekitar sekolah yang dituju, secara berat hati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) setempat menolak.
“Tentunya tidak keterima di Sekolah yang dituju, karena Biling diperuntukan untuk masyarakat sekitar dan berekonomi rendah,” kata dia.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Daniel Marsudi mengatakan, sejauh ini proses Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun ajaran 2018-2019 berjalan lancar.
Tetapi, hal tersebut sedikit mengalami kendala lantaran calon siswa baru melalui jalur Biling berzonasi tidak sesuai dengan kriteria.
“Masalahnya hanya terkendala di Zonasi saja, misalkan calon siswa Biing mendaftar di SMPN 2, namun tidak berdomisili di sekolah sekitar, ia terpaksa tidak lulus dalam tahap penyeleksian,” terangnya.

Untuk diketahui pendaftaran biling SMP dimulai pada tanggal 2 Juli hingga 5 Juli 2018. Untuk pengumuman penerimaan biling pada tanggal 9 Juli 2018. (Ron)

Berita Terkait

Gubernur Arinal Sidak ke RSUDAM, Samsat dan RSJ, Usai Libur Hari Raya Idul Fitri

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *