Kejari Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana BPNT

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balam diminta mengusut dugaan penyimpangan penyaluran dana pemerintah melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandarlampung dalam bentuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) guna bantuan bagi warga miskin yang disebut Program Keluarga Harapan (PKH).

Dana yang disalurkan Pemerintah melalui BRI sejak tahun 2017 sekitar miliaran rupiah per tahun bagi warga miskin tersebut, diduga syarat penyimpangan dalam pengelolaan dan penyalurannya.

Dikatakan Aan Ansori, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), Rabu (4/7), Jika hasil Investigasi tim dilapangan, ditemukan berbagai kejanggalan dalam penerimaan bantuan yang diterima warga miskin melalui kartu Id.Card Merah Putih.

“Temuan dilapangan, nomer pin hanya diketahui pemberi sembako (warung) yang telah ditunjuk untuk mengadakan sembako oleh penyelia melalui pendamping sesuai dana yang telah diterima yaitu Rp.110rb/bulan, untuk setiap KK pemilik kartu Merah Putih,” kata Aan Ansori.

Uniknya lagi, penerima bantuan tidak diperkenankan untuk melapor ke pihak lain jika terjadi permasalahan dalam penyaluran/penerimaan. Padahal dana yang disalurkan merupakan program pemerintah.

“Kalau ada masalah, warga pemilik kartu hanya bisa melapor ke pendamping/penyelia (pegawai honor Dinsos) tanpa harus diketahui pihak lain termasuk (Wartawan-red),” terang Ketua Forwakum ini.

Untuk itu, Ketua Forwakum Lampung meminta dilakukan pengusutan program pemerintah yang menelan dana Miliaran rupiah per tahun ini karena terindikasi kejanggalan dalam penyaluran maupun penerimaan dilapangan.

Selain itu, terdapat kecemburuan sosial dilingkungan warga miskin terkait bantuan tersebut, sehingga memicu terjadinya konflik dikalangan warga masyarakat karena pendataan yang asal asalan.

“Penyedia mesin pengecek kartu penerima dana bantuan juga merupakan warung pengadaan sembako dan jika memang sudah diketahui dananya masuk, maka struknya langsung ditukar sembako senilai dana tersebut,” tandas Aan, seraya menambahkan jika hanya pemilik warung yang bisa mengetahui dan memiliki satu nomor PIN bagi seluruh penerima bantuan. (Roni)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *