Fraksi PAN : Pembentukan Pansus, Penyimpangan Atas Tugas dan Fungsi Lembaga Legeslatif

Loading

Lampung,mediamerdeka.co- – Wacana Pembentukan Pansus dugaan money politic pada Pemilihan
Gubernur Lampung dalam Pilkada Serentak tahun 2018 oleh Pasangan
Calon Tertentu merupakan intervensi terhadap upaya penegakan hukum
yang sarat dengan nuansa politis dan fragmatis yang akan mencederai
supremasi penegakan hukum dan demokrasi.

Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho menerangkan, PAN menilai pembentukan Pansus tersebut adalah sangat tidak relevan bahkan lebih
dari itu merupakan penyimpangan atas tugas dan fungsi lembaga legislatif.

” Seharusnya DPRD Provinsi Lampung sebagai lembaga Perwakilan Rakyat
mendorong upaya penegakan hukum Terhadap dugaan terjadinya Politik
Uang pada Pemilihan Gubernur Lampung dalam Pilkada Serentak tahun
2018 oleh Pasangan Calon Tertentu dengan memberikan ruang yang seluas
luasnya kepada pihak terkait yang berwenang dalam hal ini Bawaslu untuk
memproses permasalahan yang ada secara profesional dan objektif sesuai
SOP yang berlaku tanpa diintervensi dengan kekuasaan untuk kepentingan
subjektif tertentu.” Terang Agus.

Terhadap dugaan terjadinya Politik uang pada Pemilihan Gubernur Lampung dalam Pilkada Serentak tahun 2018 oleh Pasangan Calon Tertentu, secara formal telah ditetapkan regulasi yang mengatur prosedur
pelaksanaan dan penindakannya, hal mana merupakan upaya penegakan
hukum yang menjadi tugas dan wewenang Gakkumdu dan Satgas Money Politic yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapaun termasuk oleh Lembaga Legislatif dengan membentuk
Pansus terkait dugaan terjadinya money politic.

Formulasi yang terdapat dalam pasal 73 ayat 2 secara jelas telah mengatur
sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon oleh KPU Provinsi
atau KPU kabupaten/kota bagi pasangan calon atau tim kampanye yang
terbukti melakukan politik uang berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi, dan
sanksi administarsi berupa pembatalan pasangan calon tidak menggugurkan, mengahapuskan pidana bagi siapa saja seperti tim kampanye, anggota paratai politik, relawan, atau pihak lain yang terlibat
dalam melakukan politik uang tersebut.

di dalam penjelasan Pasal 73 ayat
(2) Pembatalan administrasi pemilihan sebagaimana tersebut diatas haruslah
merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif.

” Yang dimaksud dengan “struktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh
aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan
secara kolektif atau secara bersama-sama. Sistematis adalah pelanggaran
yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Terakhir
yang dimaksud dengan “massif” adalah dampak pelanggaran yang sangat
luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan sebagian-sebagian” tandasnya.(TL/*)

Berita Terkait

Gubernur Arinal Minta Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

Bandarlampung (MM)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Senen Mustakim, resmi membuka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *