Surat Pengajuan Blacklist PT Bentang Kharisma Karya Diduga Mandek di Meja Kadis

Loading

Bandar Lampung,mediamerdeka.co- Pasca pemutusan kontrak terhadap PT Bentang Kharisma Karya terkait sanksi blacklist (daftar hitam) adanya dugaan bermasalahnya pembangunan menara masjid Al Furqon, hingga memasuki 7 bulan ini nama perusahaan itu belum juga tercantum dalam daftar hitam situs resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Diduga surat pengajuan sanksi blacklist yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap rekanan proyek pembangunan menara masjid Al Furqon mandek di meja Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung.

Dikonfirmasi terkait lambatnya proses itu, PPK proyek menara masjid sekaligus Kabid Cipta Karya Dinas PU Bandar Lampung Supardi mengaku sudah mengusulkan sanksi blacklist kepada Kuasa Pengguna Anggaran/ Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU.

“Sejak awal Januari 2018 surat pengajuan sanksi blacklist sudah diserahkan ke kepala dinas,” kata Supardi melalui sambungan teleponnya, Kamis (5/7).

Namun, saat ditanya apakah surat pengajuan itu mandek di meja kepala dinas, Supardi juga mengaku tidak tau.

“Yang jelas, saya sudah menjalankan tugas sesuai prosedur. Termasuk soal sanksi blacklist itu. Nanti coba saya tanyakan kepada pak Iwan (Plt Kadis PU) ya,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PU Iwan Gunawan enggan dikonfirmasi terkait hal itu. Beberapa kali wartawan menghubungi ponselnya tidak diangkat. (Roni/red)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *