Penerimaan Siswa Biling SMPN 29 Kocok Bekem

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co- Penerimaan siswa bina lingkungan (biling) SMPN 29 Bandarlampung tidak transparan dan diduga tebang pilih alias kocok bekem sehingga mengacuhkan aturan program billing yang dicanangkan Walikota Bandar Lampung.

Dikatakan Toni Bakri, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Pembangunan Lampung (Gamapela), bahwa adanya penerimaan siswa di SMPN rentan dengan pelanggaran aturan program Walikota Bandar Lampung.

“Adanya aturan dianggap hanya sebagai formalitas saja. Faktanya dilapangan, banyak terjadi titipan baik itu dari luar maupun dalam sekolah dengan alasan beraneka ragam. Bahkan jika ada yang sudah cukup daya tampungnya, bisa dialihkan ke sekolah lain. Apalagi sekolah tidak dapat menunjukkan data-data ke masyarakat mengenai siswa yang diterima sesuai dengan nama dan alamatnya, masyarakat kan ingin tahu, apakah ada ketransparanan atas penerimaan siswa billing ini,” kata Toni Bakrie, Senin (9/8).

Lebih lanjut dikatakan Ketua LSM ini, jika sekolah seperti SMPN 29 benar-benar menjalankan program billing dengan transparan, seharusnya dapat menunjukkan data-data siswa billing yang diterima.

“Masyarakat kan ingin tahu, siapa-siapa saja yang diterima, apakah benar program billing tersebut berjalan dengan benar, seharusnya pihak sekolah terbuka, ini seakan-akan ada yang disembunyikan, dan ini jelas pihak sekolah telah melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegasnya.

Menurut Toni Bakrie guna ketransparanan penerimaan siswa biling di SMPN 29, Lembaga Swadaya Masyarakat Gamapela berhak meminta data-data siswa yang telah diterima di sekolah tersebut.

“Kami sebagai elemen masyarakat berhak mengetahui kebenaran penerimaan siswa biling tersebut, apakah benar pihak sekolah sudah menjalankan program biling tersebut sesuai dengan aturannya, jadi tidak perlu ada yang disembunyi-sembunyikan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi ke pihak sekolah SMPN 29 terkait dugaan tersebut, melalui panitia penerimaan siswa billing Siti Rahma mengatakan, jika aturan yang berlaku bagi siswa billing yang diterima di SMPN 29 berada di Zona kelurahan Tanjungseneng, Wayhalim, Korpri Raya, Waydadi dan Waydadi Baru.

“Jarak zonasi billing ini terlihat minimal jarak terdekat pada sekolah, kemudian kriteria itu keadaan rumah, numpang, ngontrak, permanen atau punya sendiri itu kriteria kita verifikasi dilapangan, kalau dia permanen atau milik rumah sendiri itu poinnya rendah, kemudian penghasilan pekerjaannya apa rendah atau tinggi, kalau layak kita terima,” kata Siti Rahma, saat ditemui di ruang Tata Usaha SMPN 29, Senin (9/8).

Saat ditanyakan ketika adanya siswa billing diluar zona SMPN 29, maupun siswa yang mampu diterima, ia mengatakan akan diverifikasi ulang.

“Silahkan saja kalau ada temuan laporkan ke kami nti kami verifikasi ulang, mungkin ada kesalahan di kita, ya namanya manusia loh pak manusia kan tidak luput dari kesalahan, kan gak menutup kemungkinan tidak ada kesalahan,” terangnya.

Namun ketika ditanyai terkait data-data siswa billing yang diterima di SMPN 29 berdasarkan alamat jelas, pihak sekolah tidak dapat memberikan, Siti Rahma beralasan itu rahasia pihak sekolah dan dinasnya yang tidak dapat diberikan ke sembarang orang.

“Kalau data-data itu pastilah ada lengkap, tapi kami tidak boleh memberikan sembarangan, aturan kami ya ke Dinas Pendidikan, kalau dinas yang minta ya boleh, kitakan punya atasan, jadi gak boleh diberikan ke orang lain,” jelasnya seakan tidak mengindahkan jika atasan di sekolah adalah Kepala Sekolah. (Roni/red)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *