“Tilep Uang Santri” Staf Bendahara Ponpes Dihukum 3 Tahun

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co- Terdakwa penggelapan uang milik anak Pondok Pesantren (Ponpes) Temanggung Jaya Abadi, Bandarlampung, terduduk lemas di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungkarang. Terdakwa yang bernama Ahmad Romadon (26), warga Natar Lamsel ini dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun dipotong masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Novian, di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (17/7/2018).

Tuntutan itu berkurang setengah bulan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salahuddin menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan. Atas putusan itu, terdakwa bersama JPU menyatakan menerima.

Akibat perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 374 KUHpidana tentang penggelapan. Sebelumnya, kasus penipuan itu bermula pada saat terdakwa diangkat oleh Ketua Yayasan menjadi staf bendahara di Yayasan Temanggung Jaya Abadi, Bandarlampung sejak 2014 hingga 2017.

Terdakwa bertugas menerima pembayaran dari orang tua wali murid secara rutin, melaporkan dan menyerahkan secara tunai. Selanjutnya, terdakwa berniat memiliki uang serta tidak membuat laporan dan pembukuan. Bahkan terdakwa tidak menyetorkan uang yang telah diterima kepada bendahara yayasan yakni saksi Darmi.

“Terdakwa menggunakan uang untuk kepentingan pribadi. Ada beberapa jumlah perincian uang yang terdakwa terima dan tidak disetorkan. Akibat perbuatannya total secara keseluruhan Yayasan mengalami kerugian sebesar Rp211 juta,” ungkap JPU.

Berita Terkait

Gubernur Arinal Minta Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

Bandarlampung (MM)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Senen Mustakim, resmi membuka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *