Sidang Dugaan Money Politic : Tidak Sinkron, Diributkan Nomor 3, Nomor 1 yang Menang

Loading

Bandar Lampung,mediamerdeka.co- Tim Kuasa Hukum perkara money politik mengaku tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah dan M. Randy Al Kaisya.

Usai jalani sidang, tim Kuasa Hukum Gunawan Raka mengatakan, sidang yang dilanjutkan dengan agenda saksi ini baru diajukan dua orang saksi dari Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pada pokoknya, lanjut Gunawan, saksi tidak mengetahui peristiwa itu secara pasti lantaran Panwas hanya memperoleh informasi berdasarkan sumber media sosial (Medsos).

“Itu juga tidak rinci bagaimana perbuatan itu disampaikan dan bagaimana kontruksi perbuatan rangkaian pidana yang dilakukan terdakwa. Kita tahu ada putusan MK yang namanya video dan foto copy cetakan itu bukan alat bukti dalam peradilan seperti ini. Bahkan hakim tidak mau ketika JPU akan memutarkan video karena memang tidak ada nilai pembuktiannya. Tinggal persoalannya nanti apakah dakwaannya itu betul atau tidak,” terangnya, Rabu (25/7/2018).

Ia menambahkan, perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Karena menurutnya, terdakwa memberikan uang hanya untuk membeli roko dan tidak ada iming-imingannya.

“Cuma pada saat diperiksa oleh Panwas terdakwa memilih siapa ia menjawab memilih Paslon 3. Dan saat ditanyai terkait uang itu, terdakwa mengatakan tidak ada apa-apa. Bahkan usai Pemilu saya tanya yang menang nomor urut 1. Sedangkan pasangan yang diributkan hanya mendapatkan suara sebanyak 10. Jadikan tidak singkron,” jelasnya.

Diketahui, empat terpidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Mereka jalani sidang perdananya terkait perkara money politik saat pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub Cawagub) Lampung 2018.

Keempat napi dengan kasus pembuhan bernama Apin (33) warga Jalan Takuban Perahu, Telukbetung, kasus narkoba bernama Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi dan Mawardi (45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur. Sedangkan kasus tindak pidana korupsi bernama Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandar Lampung.(red)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung Ikuti Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, dan para pejabat di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *