Kades Mandah Diperiksa Penyidik

Loading

mediamerdeka.co-Kepala Desa Mandah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sutrisno, Senin (30/7) sekitar pukul 10.00 WIB, diperiksa penyidik Unit Harda, Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan. Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus penyerobotan lahan milik mbah Wakidi yang kini didirikan BUMdes Desa setempat.

Saat dikonfirmasi melalui via telpon selulernya, Kanit Harda Iptu Amrizal membenarkan pemeriksaan tersebut. Kades Mandah Sutrisno diperiksa mulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan didampingi penasehat hukumnya. Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat Desa Mandah Wakidi yang mengaku lahan miliknya diduduki BUMdes milik Desa Mandah.

“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama, mungkin dalam waktu dekat kita akan turun ke lapangan untuk mengecek lokasi BUMdes yang menjadi pokok perkara. Kita akan bekerja secara profesional dalam menyelidiki kasus ini,” ungkap Amrizal, Senin (30/7) kemarin.

Sementara itu, Penasehat Hukum Kades Mandah, Deni membenarkan pemeriksaan kliennya. Namun saat ditanya sejauh mana penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kliennya, Deni belum mau membeberkannya. “Ya benar diperiksa hari ini di Polres Lamsel, untuk berapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik belum bisa kita jelaskan karena masih proses penyelidikan, kita tunggu aja nanti,” jelas Deni.

Diberitakan sebelumnya bahwa Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan memeriksa tiga saksi terkait sengketa lahan di Desa Mandah, Kecamatan Natar antara oknum kepala desa setempat, Sutrisno dan warganya, Wakidi.

Ketiga warga Dusun Sumbersari, Desa Mandah, Natar yang dimintai keterangan itu, Sriyanto (menantu pelapor), Harjito, dan Kardiono. Pemeriksaan saksi ini dilakukan pada Kamis, 19 juli 2018 sekitar pukul 11.00 hingga pukul 14.30 WIB. Para saksi itu dimintai keterangan terkait sengketa lahan seluas sekitar 600 meter persegi yang kini dikuasai oknum Kades Mandah, Sutrisno. Di atas lahan itu berdiri bagunanan milik desa. Termasuk soal Wakidi sebagai pemilik lahan yang disengketakan.

Salah satu saksi, Kardiono, bersedia memberikan keterangan kepada penyidik Polres Lamsel karena mengetahui sejarah dan asal usul tanah yang dibeli Wakidi dari Muasik (alm) pada 1970-an. “Waktu itu tanah dari Muasik luasnya sekitar 1.600 meteran. Saya tahu, karena saat itu saya sudah bujang tanggung,” jelas Kardiono, usai memberikan keterangan kepada penyidik.

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *