Jajaran Komisioner KPU Provinsi Lampung di Mahkamah Konstitusi. Foto: Dokumen KPU

Besok, Bila MK Putuskan Dismissal, Maka KPU Lampung Tetapkan Arinal-Nunik Paslon Terpilih

Loading

Jakarta,mediamerdeka.co- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi tersebut akan digelar di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018) pukul 08.30 WIB.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah mengatakan apabila dalam putusan nanti majelis akan memutuskan dismissal dan dinyatakan sidang tidak bisa dilanjutkan maka pihak KPU paling lambat 3 hari setelah putusan melakukan pleno penetapan Arinal Djunaidi – Chusnunia sebagai Gubernur dan Wakil gubernur Lampung terpilih.

“Kalo dismisal maka selambatnya Hari Senin kami menetapkan paslon terpilih. Tapi kalau sidang MK masih berlanjut maka kami pihak KPU Provinsi Lampung akan mempersiapkan saksi-saksi dan dokumen lainnya pada sidang berikutnya,” katanya seperti dilansir Lampost.co, Kamis (9/8/2018).

Pihak KPU Provinsi Lampung bersama terlapor dan pelapor akan hadir dalam rapat pemusyawaratan hakim menetapkan untuk menyelenggarakan sidang pleno pengucapan putusan nomor: 46/PHP.GUB-XVI/2018 perihal perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tersebut.

“Tidak ada persiapan khusus untuk sidang MK besok. Kami hadir untuk mendengarkan pengucapan putusan,” katanya. (red/lmps)

Berita Terkait

Kirab Drumband dan Mobil Hias Meriahkan HUT Lampung ke-60

Bandarlampung (MM)–Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *