Bawaslu: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana

Loading

Mediamerdeka.co- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Biak Numfor, Papua, menegaskan calon legislatif yang berkampanye sebelum jadwal serentak 23 September 2018 dapat dipidana penjara, karena melanggar peraturan yang berlaku.
“Bawaslu Biak tidak mentolerir caleg parpol berkampanye sebelum waktu 23 September 2018,” kata Koordinator Bidang Hukum Penindakan dan Pengawasan Bawaslu Biak, Kasim Abdul Hamid, di Biak, Selasa (4/9/2018).
Dia mengatakan, sejauh ini hasil pengawasan di lapangan para caleg parpol tetap memperhatikan waktu kampanye berlaku serentak secara Nasional.
Kasim menyebutkan, sanksi pidana kampanye di luar jadwal secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Jadi, unsurnya setiap orang, berarti bukan hanya peserta pemilu, tetapi siapa saja yang melakukan kampanye di luar jadwal, akan dipidana,” ujarnya.

Berita Terkait

PPM Lampung dan PC-PPM Bandarlampung Gelar Bukber dan Bagikan Takjil

Bandarlampung (MM)- Guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan di bulan suci Ramadan jajaran Pimpinan Cabang Pemuda Panca …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *