Foto Bugil Anggota Fraksi Nasdem Harus Diungkap, Apalagi Diduga Wanitanya Hamil

Loading

Mediamerdeka.co- Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung yang juga sebagai Praktisi dan Akademisi Lampung Ginda Ansori Wayka, SH, MH, menyatakan turut prihatin atas kejadian atau rumor yang tidak sedap menimpa oknum Wakil Rakyat DPRD Kota Bandarlampung inisial Pol. Ari. Apalagi ia diduga telah menghamili seorang wanita dan foto bugilnya bersama wanita sudah beredar di media sosial (Medsos).

Menurut Ginda, Selasa (4/9/2018), apa yang dilakukan Pol Ari dari Partai Nasdem, merupakan preseden negatif yang harus diungkap hingga tuntas. Jangan biarkan oknum tersebut dan lembaga yang seharusnya memiliki citra baik harus tercoreng. Karena membiarkan persoalan ini berlarut akan menjadi fitnah yang berkepanjangan.

Masih kata Ginda, semua kepentingan dalam hal ini harus dikedepankan dan dihormati baik kepentingan pelaku, korban dan institusi jangan sampai dengan kejadian yang masih dugaan merebak ini dapat menimbulkan terciderainya kepentingan para pihak.

Untuk menuntaskan hal ini, korban atau pelaku yang merasa dikebiri haknya dapat menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalannya. Sehingga menjadi tuntas, siapa melakukan kewajiban dan siapa yang mendapatkan haknya karena hukum bertujuan memberikan kepastian hukum.

Selain itu, karena dugaan ini melibatkan oknum Pengurus Partai Politik, maka perlu ditindaklanjuti karena jika tidak maka akan merugikan partai menjelang kontestasi 2019. Terhadap keberadaannya sebagai  anggota Legislatif, maka Badan Kehormatan (BK) DPRD Bandarlampung harus segera melakukan langkah-langkah untuk mengklarifikasi dan mengungkap dugaan ini.

“Karena rumor tidak sedap ini menyangkut dugaan menghamili orang lain. Ini menjadi penting untuk kita cermati bagaimana hukum merekonstruksi hak para pihak termasuk anak yang dikandung korban,” ujar pengacara muda ini.

Pada tahun 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menjelaskan, bahwa selama ini anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Akan tetapi dengan putusan ini bukan hanya dengan ibu atau keluarga ibunya saja, tetapi juga dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Hal ini tentunya melalui tes DNA (deoxyribonucleic acid) terhadap anak tersebut.

Diberitakan sebelumnya, di balik keributan antara Wakil Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar, SE, MM dengan Ketua DPRD Kota Bandarlampung H. Wiyadi, SP, MM, di Cafe Hotel Amelia Bandarlampung, Sabtu malam (1/9)2018), tersingkap agenda lain yang sedang dibahas oleh Wiyadi.

Menurut sumber yang layak dipercaya, malam itu, Ketua DPRD Wiyadi bersama Ketua Badan Kehormatan DPRD Bandarlampung H. Agusman Arief, SE, MM, diduga kuat sedang membahas masalah anggota DPRD dari Partai Nasdem Pol Ari. Sebab, malam itu juga di Cafe Hotel tersebut ada Pol.

Informasi yang dikutip, Warta9.com, Wiyadi dan Agusman Arief sedang membahas masalah beredarnya gambar Pol. tidak berbusana dengan seorang perempuan yang juga tidak berbusana beredar di media sosial (Medsos) di salah satu kamar kosan(red/wr)

Berita Terkait

Gubernur Arinal Dampingi Menhub dan Menko PMK Tinjau Arus Balik Idul Fitri 1445 H di Pelabuhan Bakauheni

Lampung Selatan (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendampingi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *