Kasus Pembunuhan, Dua Kakak Adik Warga Panjang Diadili

Loading

Mediamerdeka.co- Dua kakak beradik menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (6/9/2018).

Dua terdakwa yang sedang diadili yakni, M. Alfin (23) dan Dede Setiawan (26), warga Jalan Baru, Gang Garuda, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung ini, disidang terkait kasus pembunuhan. Kedua terdakwa nekat membunuh korban Leo, karena mengganggu ibunya dan sering meminta uang.

Atas perkaranya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Andriani Putri mendakwa kedua kakak beradik itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 170 ayat (2) ke-3.

Jaksa penuntut umum menjelaskan, perbuatan tersebut berawal saat kedua kakak beradik mendapatkan informasi dari saksi Nur yang merupakan kakak dari ibu kedua terdakwa. Saat itu, kedua terdakwa diminta oleh Nur untuk mencari ibunya.

“Kedua terdakwa diminta mencari ibunya lantaran ibu kedua terdakwa sering bertemu dengan korban bernama Leo,” ujarnya, Kamis (6/9).

JPU melanjutkan, kemudian kedua terdakwa menghampiri RT untuk mengetahui dimana keberadaan kos-kosan korban. Tak lama kemudian, kedua terdakwa mencari keberadaan korban dengan meminta bantuan saksi M. Rizki lantaran ia mengetahui kos-kosan korban.

“Sesudah sampai di tempat kosan korban, kedua terdakwa yang sudah membawa senjata tajam langsung menusuk dada korban Leo sekarat hingga tewas. Usai menusuk korban, kedua terdakwa langsung melarikan diri bersama saksi M. Rizki,” jelasnya.

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung Ikuti Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, dan para pejabat di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *