Mendagri Terbitkan Surat Edaran, PNS Koruptor

Loading

Jakarta,mediamerdeka.co  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran baru tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam surat edaran itu dikatakan bahwa ASN atau PNS diberhentikan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 yang ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, surat edaran lama Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tjahjo menuturkan penerbitan surat edaran baru ini bertujuan mewujudkan pemerintah Jokowi-JK yang efektif, dan efisien. Tak hanya itu, surat edaran ini juga ditujukan untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih.

“Ini semata-mata Pemerintahan bapak Jokowi dan Jusuf Kalla ingin membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif, efisien, mempercepat reformasi birokrasi dan dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah,” kata Tjahjo dalam dalam Rakornas yang diadakan Kemendagri di Gran Sahid Hotel Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Dalam rakornas ini, turut hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Komjen Syafruddin, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dan Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Selain itu, juga dihadiri Sekda dan Kepala BKD Provinsi.

Berita Terkait

Jelang Pilkada, Bawaslu Lampung Ajak Media Bersinergi

Bandarlampung (MM)- Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengajak media untuk bersinergi bersama sama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *