Pengawasan Pemilu Jangan Slogan, Harus Menujik Di Dapil, Sebut Andi Surya

Loading

Mediamerdeka.co- Memasuki awal kampanye Pemilu 2019, Komite 1 DPD RI memanggil Bawaslu Pusat untuk melakukan rapat koordinasi dan dengar pendapat terkait persiapan tujuh bulan mendatang menuju hari H Pemilu legislatif dan Pilpres. (24/09/2018).

Dihadiri Ketua Bawaslu, Abhan, dan Sekjen Bawaslu, Gunawan Suswantoro, disertai beberapa staf Bawaslu, diterima oleh Pimpinan dan anggota Komite 1 DPD RI. Dalam kata pembuka, Ketua Komite 1 DPD RI, Benny Rhamdani menyebutkan: “Ada berbagai persoalan mencuat dalam proses menuju pemilu 2019, antara lain; Validitas adanya temuan 25 jt daftar pemilih tetap yang dianggap ganda, aturan kampanye, praktek money politik, keamanan dan pengamanan, dan yang lebih penting lagi berkait penerapan Keputusan MK No. 30/XVI/2018 yang bersifat retroaktif terkait pengurus parpol mencalon anggota DPD RI bagaimana Bawaslu menyikapinya”.

Dalam jawabannya, Ketua Bawaslu, Abhan menyatakan, “Laporan parpol menemukan ada pemilih ganda sekitar 25 juta pemilih namun data base yang digunakan berbeda oleh KPU dan kami. Setelah dicermati hanya sekitar 6 jutaan pemilih ganda, makanya periode berikut pada 16 September kami masih juga menemukan data belum bersih dari ganda, namun semakin berkurang dan diharapkan mendatang bisa selesai masalah ini”. Jelasnya.

“Untuk kampanye dan sosialisasi, diberi kesempatan mulai 23 September untuk kampanye terbatas, tatap muka, medsos, dapat dimulai. Namun dalam dua hal yaitu rapat umum dan iklan media massa serta internet diberi masa waktu 21 hari sebelum masa tenang”. Sebut Abhan.

Andi Surya, Anggota DPD RI Dapil Lampung, dalam kesempatan itu menyebutkan, “Di Lampung, perlu pengawasan yang lebih intensif karena diketahui Lampung sebagai salah satu wilayah rawan money politik. Dalam Pilgub Lampung kemaren masalah money politik hingga masuk ke ranah MK. Ini menunjukkan bahwa money politik bisa saja merambah ke pemilu dan pilpres mendatang. Selain itu, kami perlu mengingatkan Bawaslu agar lebih independen dan kredibel sehingga pengawasan pemilu tidak hanya slogan saja tetapi secara substantif mencapai titik-titik rawan yang ada di setiap dapil”.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu menjelaskan, peran bawaslu dalam menekan black campaigne dan keamanan. Dilakukan upaya sosialisi dan pencegahan melalui kerjasama dgn stake holder lain seperti; tokoh masyarakat dan pemuda. Untuk keamanan, koordinasi dg kapolri dan panglima TNI. Besok (hari ini) launching indeks rawan pemilu, bagian dari upaya pencegahan. Akan disusun strategi lebih optimal. Diharapkan kampanye hitam dan money politik bisa ditekan. Ujar Ketua Bawaslu.

“Terkait polemik caleg eks napi, sikap bawaslu jelas, pedoman pada UUD dan UU. PKPU tidak bisa melampui UU dan UUD. Bawaslu bersikap pembatasan hak pilih dan memilih hanya dapat diubah melalui UU atau putusan peradilan. Hal ini dikuatkan oleh putusan MA maka kami mengikuti keputusan itu”. Jelas Abhan.

Dijelaskan pula, dalam hal Keputusan MK no. 30/XVI/2018 yang menjadi polemik terkait pengurus parpol mencalon anggota DPD RI, sementara kami menghormati keputusan MK tersebut karena perintahnya diterapkan pada tahun 2019 ini dan saat ini PKPU juga sdh diterbitkan menguatkan calon anggota DPD RI harus bebas dari pengaruh partai, tutup Abhan.(red)

Berita Terkait

Riana Sari Arinal Bagikan Sembako Program Siger kepada Warga Terdampak Banjir di Kampung Tanjung Jati, TBB, Bandarlampung

Bandarlampung (MM)- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal memberikan bantuan program …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *