Ilustrasi

Tenaga Kerja Konstruksi Diwajibkan Bersertifikasi

Loading

MEDIAMERDEKA.COM– Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Bastian Sodunggaron Sihombing mengatakan jumlah tenaga kerja konstruksi di Indonesia mencapai angka sekitar 7,7 juta namun dari angka tersebut hanya sekitar 702.279 yang memiliki sertifikat kompetensi dibidang konstruksi.

Padahal kata dia, amanat UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pasal 70 ayat 1 mengamanatkan setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat konstruksi, bahkan pengguna jasanya pun wajib mempekerjaan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi.

“Dalam UU itu nantinya seluruh pelaksana kerja wajib bersertifikasi. Sekarang masih sosialisasi. Jika UU itu berlaku, seluruh pekerja dalam proyek harus menggunakan tenaga kerja bersertifikat, baik tenaga mandor, buruh, termasuk apalagi tenaga ahlinya,” kata Bastian, di Workshop K3 Distance Learning dan uji sertifikasi pelaksana/pengawas di GSG pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Kamis (27/9).

Menurutnya, saat ini berdasarkan informasi baru sekitar 10 persen pelaksana kerja konstruksi di Lampung yang bersertifikasi. Namun terkait angkanya ia belum mengetahui pasti. Karena secara nasional tenaga kerja konstruksi yang sudah bersertifikat itu sekitar 8 juta.
“Klaau di Lampung ini sekitar 10 persen. Makanya kita targtekan tahun 2019 ini ada 3 juta tenaga pelaksana kerja yang bersertifikasi. Karena Sertifikasi ini menandakan tenaga kerja itu sudah punya kualitas, terampil dan berkompeten,” jelasnya

Pasalnya jika pekerja itu tidak memiliki kompetensi maka produktifitasnya tidak bisa diukur. Sedangkan jika pekerja sudah memiliki sertifikat maka akan memberikan keuntungan, produktifitasnya bisa lebih tinggi, dan pekerjaan lebih cepat dan baik.
“Nanti kalau tidak bersertifikasi maka tidak bisa bekerja, yang buat minimnya pekerja bersertifikasi karena tenaga terampil tidak mengenal apa itu sertifikasi. Yang penting mereka dapat duit, padahal sertifikat ini berlaku seluruh Indonesia,” kata dia.

Kegiatan sertifikasi ini diikuti sekitar 1.000 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Lampung. Tujuannya untuk memberikan pengetahuan pembinaan dan peningkatan kerja bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa tekhnik. (red/roni)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *