Dishut Lampung Serahkan 3.5000 Hektare HTR

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co – Dinas Kehutan Provinsi Lampung, telah menyerahkan pengelolaan sedikitnya 3.500 hektare areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) kepada lima kelompok tani yang ada pada lima desa di Kabupaten Lampung Selatan.
“Kami sudah serahkan pengelolaan HTR itu kepada lima kelompok tani yang ada di lima desa pada wilayah kelola KPH Gedong Wani, di Kabupaten Lampung Selatan tersebut,” kata Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, Syaiful Bachri, di Bandarlampung, Sabtu (6/10/2018).
Menurutnya, total luas areal HTR yang ada di Register 40 Gedung Wani, Lampung Selatan mencapai 30 ribuan hektare.
Penyerahan HTR itu kepada kelompok pengelola yang telah membentuk koperasi sudah berbadan hukum, dan selama ini telah menggarap lahan tersebut.
Syaiful menjelaskan, para petani yang mengelola areal hutan itu secara berkelompok, diberikan dua pilihan, yaitu Kemitraan Kehutanan atau mendapatkan hak kelola lahan dengan skema hutan tanaman rakyat (HTR).
Sedangkan izin HTR telah diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) itu, kepada masyarakat penggarap kawasan hutan di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan yang tergabung dalam lima koperasi pada lima desa seluas 3.500 hektare.
Total luas kawasan hutan produksi (bukan HTR) di Gedong Wani, Lampung Selatan mencapai lebih dari 30 ribu hektare.

Berita Terkait

Gubernur Arinal Tinjau Perbaikan Jalan di Kabupaten Lampung Selatan

Lamsel (MM)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau perbaikan ruas jalan Simpang Sidomulyo – Belimbing Sari dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *