MPPN Belum Ambil Keputusan, Terkait Sidang Dugaan Pelanggaran Notaris Chairul Anom

Loading

Mediamerdeka.co- Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang perkara tingkat banding. Sidang ini sebagai tindak lanjut mengenai laporan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris yang dilaporkan oleh Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII) dengan terlapir Chairul Anom.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Majelis Pengawas Pusat Notaris, Kuningan Jakarta, Selasa (9/10/2018), dipimpin Ketua Majelis Dr. Freddy Harris ACCS (Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI), didampingi Anggota Majelis Dr. Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, SH, MH, dan Winanto Wiryomartani, SH, M.Hum.

Dalam sidang tersebut, dihadiri langsung oleh Ir. Vedy Pudiansyah, Ketua Umum SPPN VII (Pelapor) dan Notaris Chairul Anom, SH (terlapor), keduanya hadir tanpa berwakil. Sidang MPPN belum mengambil keputusan karena masih memberi kesempatan kepada kedua belah pihak.

Sekretaris Jenderal SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto menjelaskan, dalam sidang perkara 06/reg. banding/MPPN/10/18, Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Republik Indonesia tersebut sebagai tindak lanjut dari Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Lampung Nomor: 01/PTS/Mj.PWN Provinsi Lampung/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

“Seyogya agenda sidang pada hari ini (Selasa, 9/10/2018) adalah agenda
pembacaan putusan. Namun Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak oelapor dan terlapor untuk menyampaikan dokumen bukti pendukung, sehingga sidang pembacaan putusan ditunda hingga dua minggu
ke depan tepatnya pada (23/10/2018),” kata Sasmika.

Sebelumnya, kata Sasmika, dalam pemeriksaan di tingkat Majelis Pengawas
Daerah Notaris (MPDN) Kota Bandarlampung, Notaris Chairul Anom
terbukti melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

Selanjutnya dalam pemeriksaan di tingkat Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Lampung Notaris Chairul Anom juga terbukti bersalah dan diberikan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan. “Sesuai dengan mekanisme hukum berlaku bila ada yang keberatan dari para pihak dapat mengajukan upaya banding, namun faktanya Notaris Chairul Anom tidak mengajukan banding sampai tenggat batas waktu yg diberikan,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini terlapor secara terang dan nyata diduga telah melakukan 6 (enam) perbuatan dalam kurun waktu 2006 s/d 2017 yang tidak berkesesuaian dengan UUJN, yakni selaku Pejabat Umum tidak bersikap netral, melakukan rangkap jabatan selaku Kuasa Direksi PT Bumi Madu Mandiri, dan bertindak seolah-olah seperti advokat yang pada saat bersamaan aktif menjabat sebagai Notaris.

SPPN VII juga berharap kiranya MPPN RI dapat melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap izin cuti yang diklaim dimiliki Notaris Chairul Anom, SH, dalam kurun waktu 2006 s/d 2017 yang kewenangan pemberian yang kewenangan pemberian izinnya patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUJN.

“Hal ini mengakibatkan PTPN VII berpotensi mengalami kerugian aset negara atas tanah 4650 Ha, sehingga secara langsung juga akan berdampak kerugian pada hilangnya tempat pekerja PTPN VII yang tergabung dalam SPPN VII mencari nafkah,” tegasnya.

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *