Pansus Hak Angket Vonis Yusuf Kohar Langgar UU Nomor 23 Tahun 2014

Loading

Bandarlampung, Mediamerdeka.co-Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pansus hak angket DPRD Bandarlampung selama sekitar satu bulan, maka saudara Yusuf Kohar Wakil Walikota Bandarlampung dinyatakan terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Hal ini terungkap dalam sidang paripurna internal DPRD Kota Bandar Lampung tentang laporan panitia hak angket DPRD Kota Bandar Lampung terkait dugaan pelanggaran etika dan UU, Selasa (16/10).
Menurut juru bicara Pansus HAK angket DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi dari hasil penyelidikan dan penyidikan maka saudara Yusuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah.
Dijelasakannya, Yusuf Kohar terbukti melanggar pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan juga terbukti melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan
Rapat paripurna ini sendiri akan dilanjutkan selasa sore ini dengan agenda pandangan fraksi-fraksi di DPRD tentang hak menyatakan pendapat, dan akan dihadiri wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Herman HN dalam pidato tanggapan atas usulan hak menyatakan pendapat di DPRD menyatakan menghormati hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD atas dugaan pelanggaran Yusuf Kohar terhadap UU noor 14 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahaan daerah.
“Berkenaan dengan hak menyatakan pendapat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Plt Yusuf Kohar kami berpendapat apabila itu telah sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku, kami menghargai dan menghormati hak menyatakan pendapat yang disampaikan dewan yang terhormat ini,” kata Herman HN, yang disambut gemuruh tepuk tangan para wakil rakyat yang hadir.
Herman HN saat diwawancarai awak media menghormati hak menyatakan pendapat yang digunakan DPRD, namun ia meminta apa yang dilakukan itu harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ditanya terkait pelanggaran etika yang dilakukan Yusuf Kohar, dan tindakan Yusuf Kohar yang kerap menyerangnya, Herman mengatakan tidak masalah. “Kalau masih nyerang dari jauh gak pa-pa, kalau nyerang dari dekat itu yang bahaya,” jelas Herman HN.
Herman menambahkan, jabatan wakil wali kota itu merupakan membantu tugas wali kota, sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014. “Harusnya wakil itu embantu wali kota sesuai UU, kan jelas bahwa wakil wali kota wakil bupati, wakil gubernur itu membantu,” pungkasnya. (/red/roni)

Berita Terkait

IKPTK Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H, Gubernur Arinal Berharap Perkokoh Jiwa Korsa Alumni

Pesawaran (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *