Hakim : 31 Paket Proyek Lamsel Kocok Bekam

Loading

Mediamerdeka.co-Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menyidangkan perkara Gilang Ramadhan mengatakan, 31 paket proyek yang dikerjakan di Lampung Selatan merupakan proyek abal-abal alias kocok bekam.

Hal ini dikatakan oleh Mejelis Hakim Barudin Naim dalam sidang lanjutan kasus Gilang Ramadhan Direktur PT. Prabu Sungai Andalas (bos CV 9 Naga) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/10/2018).

Hakim Barudin Naim mengatakan, proyek abal-abal, setelah mendengar keterangan para saksi yang mana pada 31 proyek Dinas PUPR Lamsel sudah ada pemenangnya sebelum lelang sudah ada pembagian fee.

“Ini priyek kocok bekam. Untuk apa lagi diadakan pelelangan, lelangannya hanya hanya bohong-bohong aja pelaksanaanya, jelas ini proyeknya abal-abal,” sebutnya dalam persidangan.

Awalnya saksi yang mengakui adanya pengaturan ini dari saksi Yudi Siswanto yang menjabat sebagai Kabid Binamaga Dinas PUPR Lampung Selatan dan merangkap sebagai kepala PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Yudi mengakui, setelah dikofirmasi oleh Barudin, yang mana dalam BAP Yudi dengan jelas mengetahui bahwa pelelangan tahun anggaran 2018 sudah ada yang mengatur. “Benar, tapi tidak secara jelas. Saya tahu sebelum lelang dan tidak ada yang saya lakukan,” ungkapnya dengan terbata-bata.

Sementara itu, hal sama diakui oleh saksi Taufik Hidayat yang menjabat sebagai Kepala Saksi Penanganan Jalan Dinas PUPR Lampung Selatan dan merangkap PPTK (Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan).

“Sudah (tahu info pelelangan proyek ditentukan pemenang), dari pak kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara sebelum lelang. Jadi dia ngomong bahwa ‘tolong dibantu untuk pelaksanaan pelelangan tahun anggaran 2018 Jadi tolong untuk menghubungi Sahroni agar mendapat nama perusahaan yang akan mendapat lelang tersebut’, itu sebelum lelang,” jelasnya.

Senada dengan Basuki Purnomo Kasi Konsumsi bagian pembangunan Dinas PUPR dan merangkap sebagai Sekertaris Pokja ULP mengaku pemenang sudah ada plotnya. “Ya sudah ditentukan pemenangnya siapa saja, udah ada plotnya. Jadi sudah ditentukan pemilik pekerjaan, yang merintah Sahroni, saya tidak berusaha memabantah memang itu tidak dibenarkan,” tutupnya.

Dilain pihak, saksi Rudi Rozali yang mejabat sebagai Staf Binamarga Dinas PUPR asisten teknik mengaku meski proyek sudah diatur pemenannya ternyata masih ada perusahaan yang menjadi pendamping dalam pelelangan. “Saya hanya menata berkas dan berkas-berkas itu yang akan jadi pemernang, tapi ada juga dokumen yang diserahkan tapu hanya sebagai pendamping bukan pemenang,” katanya.

Senada, Rusli honorer di Staf Peningkatan Dinas PUPR Lampung Selatan mengaku mendapat perintah dari Rudi untuk mengupload tiga berkas dalam setiap paket proyek dari Rudi. “Saya dapat tiga berkas, satu untuk penerima yang diupload di LPSE, dan dua pendamping tidak di upload,” jelasnya.(red/wr)

Berita Terkait

Gubernur Arinal Tinjau Perbaikan Jalan di Kabupaten Lampung Selatan

Lamsel (MM)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau perbaikan ruas jalan Simpang Sidomulyo – Belimbing Sari dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *