KPK Perpanjang Masa Penahanan Zainudin Hasan, Agus BN dan Anjar Asmara

Loading

Jakarta, Mediamerdeka.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap di Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Tiga tersangka yang diperpanjang penahanannya adalah Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, dan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Seperti dilansir Kompas.com, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018) mengatakan, perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari, mulai 25 Oktober hingga 23 November 2018.

“Ada tiga tersangka yang mengalami perpanjangan tahanan, yaitu tersangka suap AA, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, kemudian ABN anggota DPRD Lampung dan ZH Bupati Kabupaten Lampung Selatan,” kata Yuyuk Andriati.

Dalam kasus ini, Zainudin, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek. Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018. Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar.

KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan.Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.

Berita Terkait

Andi Surya; Konflik Lahan Anak Tuha dan Rempang, Ironi Pertarungan Rakyat Versus Oligarki

Lampung  (MM)-Sejumlah warga dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha mulai mendatangi Posko Kelompok Kerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *