Ditanya Soal Ini, Kepala SMAN 1 Kota Gajah Berang Dan Ajak Duel Wartawan

Loading

Lamteng, Mediamerdeka.co — Sebelumnya ramai diberikan dan sempat viral di dunia maya, kepala SMAN 1 Kota Gajah, Lampung Tengah Dasiyo Priambodo mengusir dua orang wartawan yang sedang meminta klarifikasi dugaan korupsi di sekolah tersebut.
Sikap arogan oknum kepala sekolah itu, di duga ia tidak nyaman di konfirmasi wartawan terkait penarikan uang Titipan biaya operasional sekolah  untuk awal semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 yang bersumber dari wali murid dan terkumpul sebesar Rp 972 juta dan penitipan uang tak mendasar inilah yang dipertanyakan wartawan sehingga membuat Dasiyo marah dan naik pitam mengajak berkelahi, mengusir dan mengancam wartawan akan dilaporkan kepolisian.
Diceritakan Abdullah wartawan cahayalampung.com, ia dan satu rekannya Ersyan wartawan sinarlampung.com dan journalnusantara.co.id, saat kedua awak media itu sedang meminta klarifikasi dengan berbagai pertanyaan, tiba-tiba dirinya mendadak naik pitam, dengan nada suara tinggi oknum kepala sekolah itu mengusir wartawan untuk keluar dari ruang kerjanya.
“Kami berdua sedang meminta klarifikasi terkait uang titipan, tiba-tiba Dasiyo menggebrak meja dan dengan suara lantang mengusir kami untuk keluar dari ruang kerjanya. Maunya apa sekarang, keluar sekarang, sekarang juga saya panggil Polisi,” ungkap Abdullah sambil menirukan ucapan oknum kepala sekolah, Jum’at (26/10).
Indikasi korupsi pungutan liar (pungli) ini, lanjut Abdullah, dengan modus uang titipan biaya operasi sekolah terungkap dari surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak sekolah sendiri Nomor: 420/409/04/C.2/D.1/2018 Perihal Pelaporan Siswa Kelas XI dan kelas XII.
“Surat untuk wali murid yang sampai di tangan kami itu ditandatangani Kepala SMAN 1 Kota Gajah Drs. H. Dasiyo Priambodo, M.Pd pertanggal 11 Juli 2018 dan entah khilaf atau kah sengaja, cap dalam surat itu stempel milik Komite Sekolah sementara Kop Surat milik SMAN 1 Kota Gajah,” paparnya.
Rincian pungutan dalam surat yang disebut-sebut sebagai biaya operasional sekolah yang dititipkan tersebut, siswa kelas XI Rp1.405.000,- per siswa dan kelas XII Rp 1.355.000,- per siswa.
Rincian uraian biaya Bantuan operasional bulan Juli dan Agustus 2017 untuk kelas XI sebesar Rp 350 ribu dan kelas XII Rp sebesar 310 ribu dan bantuan operasional fisik tahap 1 untuk kelas XI dan XII di pungut Rp 500 ribu.
Selain itu, untuk Iuran OSIS 1 tahun kelas XI dan XII diminta Rp 500 ribu, Asuransi siswa 1 tahun untuk kelas XI dan XII senilai Rp 20 ribu, dan majalah sekolah (Diksi) 1 tahun untuk kelas XI dan XII sebesar Rp 35 ribu.
“Kami akan menindaklanjuti hasil temuan kami ini kepada aparat penegak hukum, setelah kami laporkan, kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menelaah persoalan ini dan menentukan sikap apa yang akan diambil aparat penegak hukum,” pungkas Abdullah. (jn)

Berita Terkait

Disperindag Lampung Bazar UMKM dan Pasar Murah

Bandarlampung (MM)–Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Lampung ke-60 dan Hari Konsumen Nasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *