Mediamerdeka.co – Kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di pusat Kota Bandarlampung di apresiasi Ketua Umum DPP Petir Lampung Fadil Hakim.
Namun demikian, Fadil mengatakan alangkah baiknya jika aparat bisa lebih fokus memburu bandar narkoba ketimbang hanya sebatas pengguna.
Tujuannya, lanjut Fadil, tentu agar bisa memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
“Saya minta kepada Pak Kasat Narkoba (Polrestabes Bandarlampung ,red) tembak mati bila perlu pengedar dan bandar barang haram ini. Jangan pengguna yang di tangkap tapi bandar malah di lepas,” tegas Fadil saat ditemui di kediamannya, Minggu (28/10).
Fadil Hakim juga sempat menyinggung penangkapan empat tersangka penyalahguna narkoba di wilayah Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, petugas mendapat informasi bahwa barang haram itu didapatkan dari bandar narkoba bernama Gilang. Namun usut punya usut, kabarnya, Gilang justru di lepaskan kembali oleh petugas.
“Jangan kayak kasus kemarin ada bandar di lepas pengguna di tahan, saya tau betul siapa bandar itu, saksi ada kok bisa lepas,” kata dia.
Berkaca pada kejadian itu, Fadil pun mempertanyakan istilah ‘tukar kepala’ yang kabarnya kerap dipakai pihak kepolisian dalam penanganan kasus narkoba. Juga laporan masyarakat di zona merah narkoba di Bandarlampung yang menyebut adanya ‘setoran’ tiap bulan yang diberikan oleh bandar narkoba setempat kepada oknum petugas kepolisian agar bisnis haram itu tetap aman.
“Pak itu katanya bisa tuker kepala, ada setoran perbulan sama polisinya, apa bener itu pak? Saya dapat banyak laporan warga sekitar seperti itu,” tanya Fadil.
“Saya ingin kita masyarakat Lampung khususnya Bandarlampung perangi narkoba. Tapi tolong untuk para polisi yang bertugas juga bekerja sesuai SOP, tidak terima upeti suap dan sejenisnya agar kami warga bisa perangi barang haram tersebut,” imbuhnya memungkaskan.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Bandarlampung mengamankan empat tersangka penyalahguna narkotika di wilayah Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Keempat tersangka yakni Agung, Nasrul dan Erwin serta satu wanita bernama Fitri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun para wartawan, Sabtu (4/8), keempat tersangka diamankan dengan barang bukti alat hisap sabu (pirek dan bong).
Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, petugas mendapat informasi bahwa barang haram itu didapatkan dari bandar narkoba bernama Gilang. Namun kabarnya, Gilang di lepaskan kembali oleh petugas.
Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Kasat Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Ali Muhaidori membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan keempat tersangka.
“Kita tangkap mereka dua minggu lalu,” ujar Ali, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, pertama kali pihaknya mengamankan Fitri.
“Saat kita tangkap, didapatkanlah barang bukti bong, pirek dan plastik bekas kemasan sabu,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, sambung dia, Fitri mengatakan bahwa dirinya mendapat barang haram itu dari Nasrul.
“Nasrul kita tangkap. Katanya, dia dapat barang itu dari Agung. Maka Agung juga kita amankan. Erwin juga kita tangkap setelahnya,” sambungnya.
Menurut Ali, para tersangka telah mengakui perbuatannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Saat dilakukan tes urine kepada keempat tersangka, hasilnya positif,” ujar Ali.
Selanjutnya saat diintrogasi petugas, tersangka Agung mengatakan mendapat sabu itu dari seseorang bernama Gilang.
“Saat Gilang kita tangkap, kita tidak menemukan barang bukti apapun. Urinenya juga negatif. Maka kita lepaskan kembali,” terangnya. (Gar)