Janji Bisa Diterima Masuk Mahasiswa Kedokteran, Dosen FKH Unila Diadili

Loading

Lampung, Mediamerdeka.co- Oknum Dosen Universitas Lampung (Unila) Fakultas Hukum diduga telah melakukan penipuan dengan modus bisa memasukan mahasiswi Fakultas Kedokteran.

Oknum dosen tersebut bernama Widya Krulinasari (37), warga Jalan H. Komarudin Perum Pesona, Rajabasa, Bandarlampung. Akibat perbuatannya, ia terpaksa harus berhadapan di meja hijau Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.(30/10/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Susanti mendakwa Widya dengan pasal berlapis. Ia didakwa dengan Pasal 372 dan 373 KUHP.

Perbuatannya berawal pada bulan Mei 2017 lalu. Terdakwa yang berstatus sebagai Dosen Fakultas Hukum di Kampus Unila mengaku bahwa bisa memasukkan mahasiswi baru di Fakultas Kedokteran dengan sejumlah uang.

“Saksi Richard Parlindungan Sagala menghubungi keponakannya bernama Francis Simanulang untuk menanyakan apakah ada seseorang yang bisa memasukan anaknya, Yolanda Natalia Sagala menjadi mahasiswi Fakultas Kedokteran Unila melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2017. Setelah itu, Francis memberikan nomor telepon terdakwa kepada ayah korban,” jelas JPU.

Setelah itu, Richard menghubungi terdakwa untuk menanyakan perihal tersebut. Terdakwa yang dihubungi kemudian mengatakan bahwa ia bisa memasukan anaknya dan kemudian terdakwa memunta uang sebesar Rp2 juta sebagai tanda jadi.

“Richard menyanggupi dan kemudian mentransfer uang sejumlah Rp2 juta melalui SMS Banking. Kemudian pada tanggal 8 Mei 2017, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp3,5 juta sebagai tambahan tanda jadi dan Richard menyanggupinya,” ujarnya.

Kemudian pada tanggal 12 Mei 2017, terdakwa meminta Richard agar datang ke kediamannya di Jalan H. Komarudin Perum Pesona, Rajabasa, Bandarlampung. Di kediamannya terdakwa meyakinakan bahwa bisa memasukan anaknya dengan uang sejumlah Rp350 juta.

“Terdakwa meminta uang tersebut dibagi menjadia dua, Rp175 juta dimasukan buku tabungan untuk diserahkan Rektorat dan Rp175 diberikan secara tunai kepada terdakwa,” jelasnya.

Pada tanggal 16 Mei 2017, setelah melakukan tes SBMPTN Richard menghubungi terdakwa bahwa nomor anaknya tidak keluar atau tidak lulus. Kemudian mereka berdua bertemu di KFC Kedaton, Bandarlampung untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Terdakwa menawarkan kepada Richard agar masuk melalui jalur mandiri, namun Richard tidak menyetujui dan ia keminta uang yang telah diberikannya agar dikembalikan. Terdakwa minta waktu selama satu minggu untuk mengembalikan uang itu, namun terdakwa hanya bisa mengembalikan sejumlah Rp65 juta sisanya sejumlah Rp115 juta hingga saat ini belum bisa dikembakikan,” tutupnya.

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *