Puluhan Warga RT.10 Sukarame, Sambangi Kegiatan Pekerjaan Pembongkaran Bangunan Lama di Jalan Soekarno-Hatta

Loading

Bandarlampung, Mediamerdeka.co-Puluhan warga RT 10 kelurahan Sukarame, Bandarlampung mendatangi kegiatan pekerjaan pembongkaran bangunan lama yang berada di jalan Soekarno-Hatta kelurahan setempat.
Bangunan lama tersebut dibongkar menurut kabar akan dibuat gudang milik  PT DEPO BANGUNAN.
Kedatangan warga sekitar mendatangi pekerjaaan pembongkaran tersebut untuk menghentikan aktifitas pekerjaan pembongkaran bangunan itu karena disinyalir pihak perusahaan tidak memiliki izin warga.
Pantauan, para warga meminta para pekerja menghentikan pekerjaan pembongkaran bangunan lama tersebut, para pekerja pun seketika itu menghentikan aktifitas pekerjaannya.
Koordinator warga RT. 10 kelurahan Sukarame Isa Ansori mengatakan, pekerjaan pembongkaran bangunan ini cukup mengganggu kenyamanan warga, karena pekerjaan pembongkaran hingga  larut malam dan membuat bising serta kenyamanan warga lingkungan sekitar.
“Para pekerja disini bongkar bangunan hingga larut malam, buat bising dan kenyamanan warga disini, waktu itu pernah warga menegur hingga hampir terjadi keributan,” kata Isa di lokasi, Senin (5/11).
Selain itu kata dia, pembongkaran dan rencana akan dibuatnya gudang tidak memiliki izin warga sekitar.
“Pekerjaan pembongkaran bangunan lama dan rencana pembuatan gudangnya ini gak ada izin dari warga, saya dapat surat izinnya tapi saya lihat yang menandatangani izin itu bukan warga sini, saya tidak tahu itu warga mana, saya kira pihak perusahaan ada yang memalsukan izinnya,” jelasnya.
Oleh sebab itu kata Isa, warga meminta kegiatan pembongkaran bangunan lama ini sementara dihentikan terlebih dahulu sebelum adanya sosialisasi dan kesepakatan dengan warga.
“Kami hentikan dahulu sementara ini, sebelum ada kesepakatan bersama warga, apabila besok masih ada yang kerja dan belum ada kesepakatan terpaksa kami usir para pekerjanya,” tegasnya.
Apalagi menurut Isa, perusahaan juga tidak merekrut pekerja dari warga sekitar untuk pembongkaran bangunan lama tersebut.
“Ini perusahaan juga merekrut pekerja semuanya dari luar daerah yakni Jawa Barat gak ada warga sini, seharusnya minimal ada juga warga sekitar yang direkrut oleh perusahaan, ini tidak, apa untungnya buat kami warga sekitar,” tukasnya.
Sementara RT setempat Kelik Edi Pramono saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak tahu menahu tentang izin warga tersebut, dikarenakan pihak perusahaan tidak pernah menemui dirinya.
“Saya gak tahu kalau ini sudah ada izin atau belum, karena pihak perusahaan gak pernah menemui dan meminta izin sama saya,” terangnya.
Ia juga membenarkan bila izin warga yang ada dan yang menandatangani izin tersebut bukanlah warganya.
“Terkait surat izin yang ada itu, yang saya tahu itu bukan warga kami yang menandatanganinya. Saya gak tahu itu warga mana,” pengakuannya.
Sementara pihak perusahaan PT DEPO BANGUNAN melalui securitinya Juntak menyatakan, sementara ini pekerjaan tersebut dihentikan, namun dirinya berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemiliknya yakni DEPO BANGUNAN.
“Sudah saya hubungi pihak DEPO tapi gak diangkat-angkat. Kalau saya security sih gak tau apa-apa tentang izinnya. Kalau masalah berhenti atau tidak kerjaan ini ya saya konsultasi dahulu sama pemiliknya. Sementara ini para pekerja berhenti pekerjaannya karena merasa takut,” ucapnya.
Disela-sela penghentian pekerjaan tersebut oleh warga, dua anggota komisi 1 DPRD Jauhari dan Hambali.mendatangi lokasi guna menengahi permasalhan tersebut.
Jauhari meminta permasalahan ini pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan  dengan pihak warga setempat, sebelum adanya kesepakatan dengan warga Jauhari meminta aktifitas pekerjaan pembongkaran itu dihentikan sementara.
“Kami mendukung adanya investasi di kota Bandarlampung ini, namun investasi itu semuanya harus ada izin. Izin awal usaha itu kan dari warga, jadi saya minta ini harus ada kesepakatan dari waraga terlebih dahulu, sebelum ada kesepakatan dari warga saya minta aktifitas pekerjaan ini dihentikan sementara,” terangnya.
Menurut Jauhari sebelum adanya aktifitas pekerjaan seharusnya pihak perusahaan mensosialisasikan apa kegiatan dan rencana kedepannya kepada warga terkait usahanya.
“Seharusnya pihak perusahaan ada sosialisasinya ke warga, apa rencananya. Kalau sebelumnya ada sosialisasinya ke warga saya pikir akan mudah meminta tandatangan warga untuk izinnya,” pungkasnya.
Sambung Jauhari, apabila ini tidak terselesaikan kesspakatan dengan warga sekitar pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk diajak rapat di DPRD.
“Kalau gak ada kesepakatan dengan warga terpakasa komisi 1 akan menjadwalkan pemanggilan hearing,” pungkasnya.

Berita Terkait

Riana Sari Arinal Bagikan Sembako Program Siger kepada Warga Terdampak Banjir di Kampung Tanjung Jati, TBB, Bandarlampung

Bandarlampung (MM)- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal memberikan bantuan program …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *