Ketua DPRD Lamsel baju batik, baju putih tengah Sofyan Sitepu memberi kesaksian dalam sidang terdakwa Gilang Ramadhan. (Foto Wr)

Sidang Gilang Ramadhan, Advokat Senior Sopian Sitepu Dihadirkan

Loading

Lampung, Mediamerdeka.co- Advokat senior Lampung Sopian Sitepu, SH, MH, dihadirkan Majelis Hakim dan mengakui pernah bertemu dengan Agus Bakti Nugroho (BN) setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal ini diungkapkanya saat menjawab beberapa pertanyaan oleh anggota Majelis Hakim Syamsudin dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas di PN.Tanjungkarang, Rabu (7 /11/2018).

“Apakah saudara kenal Agus Bakti Nugroho,” kata Syamsudin. “Ya saya kenal Agus, setelah ott, kami pernah ketemu saat besuk di Polres,” ujar Sopian.

Lanjut Syamsudin “Dalam pertemuan itu apakah pernah bertanya atau cerita apakah ada menerima uang fee proyek baik 2017 dan 2018 dari Gilang?,” ucapnya.

Sopian pun menuturkan dalam pertemuan tersebut ia tidak membahas apapun. hanya pihak keluarga mengakui adanya kerugaian negara.

“Saya diminta mencari solusi, saya bilang untuk menyelesaikan kasus ini harus kooperatif dan mengembalikan kerugian negara dan keluarga berusaha mengembalikan kerugian negara jumlannya Rp 9 miliar kami dengar itu sangat senang,” jawabnya.

Katanya, selain uang sejumlah Rp 9 Miliyar tahun 2019 ada aliran dana Rp 20 Miliyar tahun 2016 dan Rp 28 Miliyar tahun 2017.

Sebelumnya beritakan, Gilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hari ini, Kamis 11 Oktober 2018, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

Persidangan tindak pidana korupsi, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan.

Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (red/wr)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *