Wartawan Punya Tanggungjawab Melayani Publik

Loading

Mediamerdeka.co-Pers memiliki fungsi pelayanan kepada publik,  sama dengan pemerintah.  Pers juga memiliki tugas melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pelayanan publik.
“Pelayanan publik semestinya harus berjalan dengan baik.  Faktanya pengemban amanah publik itu korup,  maka pers yang baik itu yang melaksanakan fungsi fungsi kontrol dan pelayanan kepada publik. Pers mendorong pelaksanaan pelayanan yang baik, ” kata Ketua bidang Pendidikan PWI Pusat Hendro Basuki, di acara Sosialisasi UU Pers,  PWI Tanggamus,  Kamis (22/11).
Menurut Hendro,  terkait maraknya hoax saat ini justru meningkatkan kepercayaan publik ke Pada pers,  dan wartawan.  Tapi sayang Pers belum melaksanakan kepercayaan publik itu secara baik. “Kontek jusnalisme itu ada kewajiban,  bahwa setiap informasi yang disampaikan harus dipertanggung jawabkan,  bahkan pada setiap kata.  Tanggung jawab itu adalah kepada publik, ” katanya.
Informasi juga bisa disampaikan melalui media sosial,  tapi dimedia sosial itu bukan berita. ” Media sosial itu hanya informasi bukan berita. Dia akan menjadi berita setelah di olah oleh wartawan,  dengan panduan kode etik,  dan undang undang pers, ” katanya.
Kode etik,  dan Undang Undang itu adalah tali pengikat dan yang wajib bagi wartawan. “Wartawan di ikat dua aturan itu kode etik,  dan UU Pers, ” ujarnya.
Acara di buka asisten,  dengan menghadirkan pembicara PWI Pusat,  Plt Ketua PWI Lampung H Nizwar,  Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi, dipandu Moderator Sekertaris PWI Lampung H Adi Kurniawan. (red/sony)

Berita Terkait

Disperindag Lampung Bazar UMKM dan Pasar Murah

Bandarlampung (MM)–Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Lampung ke-60 dan Hari Konsumen Nasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *