Berkas Perkara Agus BN dan Anjar Asmara di Limpahkan ke PN Tanjungkarang

Loading

Mediamerdeka.co- Berkas perkara dua tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (6/12/2018).

Kedunya yakni Agus Bhakti Nugroho (Anggota DPRD Lampung) dan Anjar Asmara (Kadis PUPR Lamsel).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,
Taufik Ibnugroho mengatakan, kini kedua tersangka telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi. “Berkasnya sudah dilimpahkan. Keduanya hari ini sudah kami bawa ke Wayhuwi,” ujar Taufik.

*Berkas Zainudin Hasan Besok
Sedangkan, untuk tersangka Bupati Lamsel nonaktif, Zainudin Hasan, akan dilimpahkan pada Jumat (7/12). “Baru besok pak ZH (Zainudin). Pelimpahan berkas disini semua (PN Tipikor Tanjungkarang). Tapi kalau untuk penahanan ZH belum bisa dipastikan, apakah di Rutan Wayhuwi atau di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa,” jelasnya.

Diberitakan, KPK melakukan OTT di wilayah Lamsel pada Juli 2018 lalu. Empat orang tersangka yang dditangkap yakni Zainudin Hasan, Agus Bhakti, Anjar Asmara, dan Gilang Ramadhan (Bos 9 Naga).

Mereka dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi, atau fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *