Pesisir Barat Gelar Sosialisasi Bimbingan Tekhnis OSS

Loading

Pesibar, Mediamerdeka.co-. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat,  melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Sosialisasi percepatan berusaha, bimbingan teknis OSS (Online Single Submission dan Peluncuran sisten OSS Kabupaten Pesisir Barat.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Pesibar,  Agus Istiqlal yang dipusatkan di Aula Sunset Beach,  Pekon Wayredak,  Kecamatan Pesisir Tengah,  pada (6/12) sekitar Pukul 10.00 WIB.
Dalam laporan ketua penyelenggara sekaligus kepala DPMPTSP Pesibar,  Jon Edward menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah terbitnya Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dimana yang mengamanatkan antara lain terkait Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission / OSS) di daerah.
” Untuk percepatan kemudahan berusaha dan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan, ” jelas Jon.
Peserta kegiatan berjumlah 100orang yang terdiri dari pelaku usaha, organisasi,  dan beberapa OPD yang terkait dalam pemberian perizinan bagi pelaku usaha.
” Narasumber kegiatan yakni dari Kementerian koordinator bidang perekonomian dan dari Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Adapun materi – materi yang dipaparkan pada kesempatan tersebut yaitu penjelasan tentang seputar sistem Online Single Submission / OSS yang meliputi :
Kebijakan Online Single Submission (OSS) yang disampaikan oleh Koordinator Pengembang OSS
Petunjuk Singkat Operasional OSS
Penjelasan singkat tentang Jaringan Komunikasi melalui link portal OSS untuk mengatasi permasalahan dan pengaduan
Dengan adanya kegiatan ini, di harapkan para peserta dari DPMPTSP seluruh daerah yang hadir pada saat itu dapat segera mengimplementasikannya di daerah masing – masing sehingga bisa tercapai tujuan pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha (ease of doing business) bagi para pelaku usaha, untuk percepatan kemudahan berusaha dan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan.
Sementara disampaikan Bupati Pesibar Agus Istiqlal bahwa untuk diketahui bersama bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat telah berupaya semaksimal mungkin dengan menyederhanakan perizinan yang ada di setiap daerah bahkan dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, pelaku usaha maka diteribitkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Terobosan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarat, pelaku usaha dalam memproses perizinan berusaha secara mandiri.
” Beragam produk unggulan khas daerah yang dimiliki tentunya apabila dikelola dengan baik bukan tidak mungkin akan menjadikan kabupaten pesisir barat sebagai pilihan para investor. Ditambah lagi dengan berbagai kemudahan dan inovasi perizinan yang diberikan, diharapkan akan membuat para pelaku usaha/investor semakin bergairah untuk menanamkan modalnya di kabupaten Pesibar, ” papar Istiqlal. (*)

Berita Terkait

IKPTK Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H, Gubernur Arinal Berharap Perkokoh Jiwa Korsa Alumni

Pesawaran (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *