Alasan Teknis, Dinas Cipta Karya Perpanjang Pengerjaan Proyek Perpustakaan

Loading

Mediamerdeka.co- Pembangunan Perpustakaan modern Lampung yang dimulai pada 10 Februari 2018, tahap pertama, masa pengerjaannya sudah habis. Tapi oleh Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung dilakukan ademdum atau perpanjangan masa kerja.

Karuan saja perpanjangan waktu pengerjaan proyek andalan Gubernur Lampung ini menuai protes sejumlah kalangan seperti Ketua APEKNAS Lampung H. Aprozi Alam, SE, anggota Komisi IV DPRD Lampung Drs. H. Azwar Yakub, dan masyarakat.

Padahal sesuai dengan no kontrak : 29/KTR-F/PPS/APBD/V/2018, selama 165 hari kerja. Per Oktober masa kerja sudah habis. Pembangunan perpus modern di atas lahan eks kantor Dinas Peternakan Provinsi Jl Zainal Abidin Pagaralam Labuhanratu Bandarlampung, seluas 2,4 hektar ini dikerjakan oleh PT Manggala Wira Utama, dengan nilai proyek Rp25.903.600.000.

Menanggapi molornya pengerjaan proyek tahap awal tersebut, Plt Kepala Bidang Gedung Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumberdaya Air Provinsi Lampung, Heru Wahyudi, MT, saat dimintai keterangan, Jumat (7/12/2018), membenarkan adanya perpanjangan masa pengerjaan proyek fantastis tersebut.

Alasan Heru dilakukan perpanjangan kontrak, karena faktor teknis. Faktor teknis yang dimaksud Heru menyangkut kondisi lahan yang sulit. Sebab, saat pengeboran tiang terjadi kendala sehingga memakan waktu cukup lama. Lahan bangunan Perpustakaan eks gedung Kantor Dinas Peternakan itu tidak semua kondisi lahan sama. Karena saat pengeboran tiang bangunan banyak bebatuan sehingga butuh waktu lama.

Selain itu, lanjut Heru, saat proses pengumuman lelang juga mengalami kendala teknis sehingga diulang-ulang. Tapi, dengan perpanjangan waktu yang diberikan, dalam waktu dekat pengerjaan tahap awal gedung Perpustakaan Modern selesai.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Lampung Azwar Yakub minta pembangunan perpustakaan modern Provinsi Lampung dievaluasi. “Jangan seenaknya memberi perpanjangan waktu. Karena aturan dalam Perpres jelas alasan apa saja kegiatan proyek bisa diperpanjang masa pengerjaannya,” kata Azwar Yacub anggota Fraksi Golkar yang sudah dua periode menjadi anggota DPRD Lampung ini.

Tanggapan yang sama disampaikan Ketua Aspekindo Lampung Aprozi Alam. Ia mengatakan, alasan memperpanjang suatu kegiatan harus jelas. Jangan sampai alasan perpanjangan waktu kontrak dicari-cari, padahal kesalahan ada pada pelaksana proyek

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung Ikuti Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, dan para pejabat di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *