9 Media Online Sikapi Rekomendasi Bawaslu Lampung

Loading

Bandarlampung-  Menyikapi komentar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, terkait rekomendasi sembilan (9) media ke Dewan Pers, membuat Pimpinan Media Online angkat bicara.

Dikatakan An, salah satu Media Online, yang didampingi 8 Media Online terkait,  sebaiknya pihak Bawaslu Introspeksi diri terkait permasalahan tersebut dan jangan asal memvonis kesimpulan dan merekomendasikan ke dewan pers.

“Maksudnya merekomendasikan itu apa… ? sementara kami tidak tahu tentang pelanggaran yang ditetapkan Bawaslu tentang pelanggaran Pemilu, kami tidak tahu surat nomor berapa tanggal berapa keputusan tentang pelanggaran pemilu,” kata An.

An juga mempertanyakan kapan surat dilayangkan ke media-media online atau organisasi profesi, tentang pelanggaran tersebut.

“Kami baru tahu ketika Bawaslu mengirim surat panggilan kepada kami. Bawaslu jangan enak aja buat rekom tanpa berkaca diri. Memang pihak Bawaslu sudah melakukan sosialisasi pengawasan terkait aturan pemilu…?,” tanya An lagi.

Lebih lanjut dikatakannya, jika pihak Bawaslu sudah melaksanakan tugas sesuai aturan, tentunya tidak akan terjadi kelalaian tersebut.

“Apakah selama ini, Bawaslu sudah ada memberikan surat terkait informasi maupun sosialisasi pengawasan ke organisasi profesi seperti PWI, AJI dan IJTI selaku wadah jurnalistik untuk menginformasikannya…?,” timpal Pimnum ini seraya menambahkan minimal ada surat penjelasan ke organisasi profesi supaya ditindaklanjuti.

Diterangkan An pula, jika pihak Bawaslu hanya melakukan sosialisasi terhadap beberapa media.

“Yang kami tahu, pihak Bawaslu Provinsi Lampung, menggelar sosialisasi tentang pelanggaran Pemilu, yang diundang KPU, Kepolisian dan segelintir media yang diundang beberapa waktu lalu, bahkan saat sidang juga kami sudah utarakan,” tandasnya.

Bila Bawaslu Provinsi Lampung mengirim surat ke Dewan Pers terkait hal tersebut, maka kami 9 Media Online sepakat  pula akan melayangkan surat laporan.

“Kami juga 9 media online akan melaporkan Bawaslu Lampung ke Bawaslu RI, menyikapi rekomendasi yang dibuat sendiri tanpa konfermasi ke kami selaku pihak terkait,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan, Ketua SMSI Provinsi Lampung, Doni Irawan, “Yah kami ada sekitar 160 Media Online tidak pernah dikirim surat tentang sosialisasi  pelanggaran Pemilu, yang dilaksanakan Bawaslu, bahkan saya baru tahu ketika mendapat surat panggilan, untuk dimintai keterangan,” paparnya

Diberitakan disalah satu Media Online Lampung, Komisioner Bawaslu Lampung, Tamri, Jumat (07/12), menyatakan Calon DPD RI, Andi Surya tidak bersalah dalam pemasangan iklan citra diri di media siber pada sidang administrasi.

Menurut Tamri, terdapat putusan dalam persidangan pelanggaran tersebut. Pertama, Andi Surya dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti memasang iklan secara sengaja.

“Dalam persidangan Andi Surya tidak terbukti memasang iklan. Jadi tidak ada celah untuk memberikan sanksi kepada dia,” jelas Tamri.

Selanjutnya, Bawaslu merekomendasi sembilan media yang memasang iklan Andi Surya ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti.

“Karena kan pemasangan iklan ini inisiatif dari media sendiri. Makanya kita rekomendasikan ke Dewan Pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Diketahui, Andi Surya dilaporkan ke Bawaslu Lampung karena adanya iklan yang memuat citra dirinya sebagai calon anggota DPD RI. (Team)

 

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung Ikuti Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, dan para pejabat di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *