Januari Hingga November 2018, PT. Jasa Raharja Kotabumi Keluakan Santunan 14,109 Miliar

Loading

Lampura, Mediamerdeka.co- Januari Hingga November 2018, PT Jasa Raharja Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Barat, Pesisir Barat, Way Kanan, dan Mesuji, telah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan sebesar Rp 14.109.455.000.

Jumlah itu mengalami penurunan dibanding tahun 2017 yakni sebesar Rp 15.814.100.000 atau turun 12,08 Persen. Hal itu diungkapkan Kepala PT Jasa Raharja Kotabumi, Benny Adi Putra, kepada sejumlah media, baik cetak maupun Online.

Menurutnya, penurunan pembayaran santunan terjadi karena adanya proses pelimpahan pembayaran dana santunan berdasarkan domisili ahliwaris, dan proses pengobatan diluar wilayah kerja Jasa Raharja Kotabumi, selain itu faktor yang mempengaruhi lainnya adalah membaiknya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas, serta upaya-upaya yang dilakukan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan dan Instansi terkait dalam menekan terjadinya kasus kecelakaan.

“Pembayaran santunan merupakan hak masyarakat bukan bentuk sumbangan, karena telah diatur di UU no 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, dan UU no 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan Lalulintas jalan,” tuturnya.

Benny mengungkapkan, dari target kecepatan pembayaran santunan meninggal dunia secara nasional yakni 6 hari, saat ini pihak Jasa Raharja Kotabumi sudah dapat membayarkan santunan jauh melebihi target kecepatan yakni hanya butuh waktu rata-rata 2 hari kerja, dana santuanan sudah dapat dibayarkan kepada ahliwaris korban.

“Kita berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, walaupun masih ada kekurangan, tetapi kami terus melakukan evaluasi dan pembenahan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Benny.

Dana santuanan yang dibayarkan, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan Iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan alat angkutan umum di darat, sungai/danau, fery penyeberangan laut dan udara.

Kemudian peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017tanggal 13 Ferbruari 2017 tentang besar santunan dan sumbagan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua ketentuan ini efektif berlaku sejak tanggal 1 Juli 2017 yang mana terjadi kenaikan sebesar 100% dari ketentuan sebelumnya.

“Untuk korban kecelakaan di darat dan laut, meninggal dunia​​​​​Rp 50 juta, cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta, biaya perawatan/pengobatan (maksimal) Rp 20 juta, biaya penguburan (tanpa ahli waris) Rp 4 juta. Lalu ada manfaat tambahan yaitu P3K (maksimal) Rp 1 juta, serta ambulans (TKP ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya Rp 500 ribu,” ujarnya.

“Untuk korban kecelakaan pesawat udara, besaran santunannya yakni mninggal dunia​​​​​ Rp 50 juta, cacat tetap Rp 50 juta, biaya perawatan/pengobatan Rp 25 juta. Untuk biaya penguburan serta manfaat tambahan, besarannya sama seperti korban kecelakaan di darat dan laut,” kata dia lagi.

Benny menambahkan, bagi korban kecelakaan yang mengalami cidera luka, Jasa Raharja akan menerbitkan surat Jaminan (Guarantee Letter) kepada Rumah Sakit yang sudah bekerja sama, sampai dengan batas nilai dana santunan luka-luka (maksimal Rp 20 juta), sehingga korban dan keluarganya tidak perlu mengeluarkan biaya selama dirawat sampai dengan batas nilai santunan.

“Ketika terjadi kecelakaan, sesuai ketentuan harus dilengkapi dengan Laporan kepolisian, maka bagi korban kecelakaan yang terjamin sesuai dengan lingkup Undang-Undang, dana santunan akan segera dibayarkan, petugas Jasa Raharja juga dituntut proaktif dalam memonitor kasus kecelakaan dan membantu para korban dalam melengkapi persyaratan sekaligus pembukaan rekening Bank,” tukasnya

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung Ikuti Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, dan para pejabat di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *