Sidang Lanjutan Suap Fee Proyek Lamsel, Agus BN dan Anjas Asmara Dipertemukan 8 Saksi

Loading

Mediamerdeka.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terdakwa Agus BN dan Anjas Asmara ke persidangan dengan mengajukan delapan saksi dalam sidang lanjutan kasus suap fee proyek Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) di Pengadilan Tipikor, Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (20/12)2018).

Delapan saksi yang dihadirkan tersebut yaitu, Destrinal AZ sebagai Sekretaris ASN di Dinas PUPR Lamsel, Yudi Siswanto ASN di Dinas PUPR Lamsel, Basuki Purnomo ASN di Dinas PUPR Lamsel, Adi Supriyadi ASN di Dinas PUPR Lamsel Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Rudi Rojali ASN di Dinas PUPR Lamsel, Rusli Honorer Staf Bina Marga di Dinas PUPR Lamsel, Agung Hanantio Kasi Pertamanan Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamsel, dan Lares CahyadibASN Staf di Dinas PUPR Lamsel.

Dalam sidang itu, salah satu saksi yaitu Destrinal AZ sebagai Sekretaris ASN di Dinas PUPR Lamsel mengaku, pernah menerima uang dari Sahroni terkait 226 paket lelang infrastruktur tersebut.

“Waktu itu saya sebagai Pokja. Saya menerima uang dari dia (Sahroni, Red) melalui Basuki Purnomo, secara bertahap dari tahun 2017 dan 2018,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Mansur.

Menurutnya, di tahun 2017 ia menerima uang Rp35 juta ditahap pertama dan Rp16 juta ditahap kedua dari rekan PPTK. Dan tahun 2018 sekitar Rp33,5 juta dan Rp50 juta. “Uang sudah saya kembalikan semua ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” terangnya. (wr)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *