Selama Tahun 2018, 33 Anggota Polda Lampung Dipecat dengan Tidak Hormat

Loading

Mediamerdeka.co- Selama tahun 2018, 33 anggota Polri di jajaran Polda Lampung dipecat dengan tidak hormat.

Demikian dikatakan Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, dalam konferensi pers hasil kinerja Polda Lampung selama tahun 2018 yang dilaksanakan di Graha Wiyono Siregar, Polda Lampung, Kamis (27/12/2018).

Dalam konferensi pers yang langsung dipimpin oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, serta dihadiri segenab PJU Polda Lampung, dijelaskan anggota yang dipecat tersebut terlibat dalam kasus pidana.

Kapolda mengatakan, bahwa sepanjang tahun 2018 sudah melakukan beberapa kinerja baik internal maupun eksternal.

“Kita sudah lakukan beberapa kinerja yakni, Aspek pembinaan, Aspek Opersional, Operasi Kepolisian Tahun 2018, Kebijakan Polda Lampung dan Operasi Kemaritiman di wilayah Polda Lampung,” ujar Irjen Purwadi Arianto.

Ia juga menjelaskan bahwa pada rekrutmen di kepolisian baik tingkat tamtama, brigadir, SIPSS dan Akpol sudah dilakukan pembinaan agar lebih baik dan tidak terkesan menutup-nutupi. “Untuk rekrutmen kita pastikan akan lebih bersih, transparan, akuntabel dan humanis dengan menyelanggarakan tes akademik melalui sistem CAT,” lanjutnya.

Selain itu, dalam pembagian anggaran dana dari pusat langsung disalurkan ke satker-satker terkait dengan metode Mabes kecil, Polda sedang, Polres besar, sehingga bisa melayani masyarakat dengan lebih baik.

Dalam tahun 2018, di bidang pengawasan internal dari Irwasda dan Bidpropam Polda Lampung sudah memberhentikan beberapa anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pidana.

“Dalam pembinaan ada beberapa yang melanggar kode etik dan sudah dikenakan sanksi. Untuk yang terlibat pidana, Polda Lampung telah melakukan pemberhentian secara tidak hormat sebanyak 33 orang,” tutupnya.

Berita Terkait

Gubernur Arinal Sidak ke RSUDAM, Samsat dan RSJ, Usai Libur Hari Raya Idul Fitri

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *