PT ASM Langgar Ketentuan UMR Upah Buruh

Loading

Mediamerdeka.co- Setelah tahunan bekerja dan mendapatkan salery (gaji) tidak mengacu pada Upah Minimun Regional (UMR), puluhan buruh dibawah naungan PT Adiguna Sejahtera Mandiri (ASM) dan bergerak dibidang cor beton, meminta pihak terkait (Disnaker) bertindak.

Pasalnya, menurut para buruh perusahaan, Senin (04/03/2019), Perusahaan yang terletak di Jalan Soekarno/Hatta Tarahan depan Pantai Selaki Lamsel ini, memberi upah berdasarkan job angkutan yang jauh dari UMR, sementara jika mengacu pada ketentuan dan penerapan Undang Undang Tenaga Kerja, sepatutnya pihak perusahaan memberi upah s9esuai UMR.

“Kami disini kerja sudah lama dan merupakan buruh yang biaya kesehatan ditanggung oleh perusahan, tapi gaji kami dibawah 2 juta dengan alasan dihitung berdasarkan tugas jauh dekatnya angkutan,” ujar mereka.

Para buruh ini pula mengaku jika gaji mereka dipotong sebesar 5% jika ada keeusakan kendaraan yang mereka bawa.
“Kalau ada kerusakan, gaji kami dipotong, termasuk kalau kami tidak mendapat tugas, gaji kami berkurang,” terang mereka.

Jadi, lanjut mereka, perusahaan tersebut tidak mengacu pada ketentuan UMR, melainkan tergantung jumlah order angkutan yang jika dihitung setiap bulannya, maka gaji mereka hanya sekitar 1,5 juta setiap bulannya.

“Tidak ada kalau gaji sesuai UMR, kami hanya menerima gaji sekitar 1,5 juta. Itu juga dipotong kalau ada kerusakan,” timpal mereka.

Sementara pada kesempatan yang samaa pihak perusahaan melalui Sandy, Wakil Direktur PSPB, menyanggah jika perusahaan melanggar aturan Disnaker terkait upah pekerja.

Sandy mengaku jika gaji yang diterima karyawannya melebihi ketentuan UMR dan mendapatkan tunjangan kesehatan.

“Siapa bilang kalau gaji dibawah UMR, kami disini digaji melebihi UMR. Bahkan ada yang gajinya 6 sampai 9 juta,” sanggah Sandy.

Mengenai potongan jika ada kerusakan kendaraan yang dibawa buruh saat bertugas, Wakil Direktur ini mengatakan jika hal tersebut sudah ketentuan didalam perusahaan.

“Wajar wajar saja kalau dipotong, karena mereka yang bawa dan tanggungjawab pula,” timpalnya.

Wakil Direktur BSBP ini malah menatang jika memang gaji yang diterima buruh untuk dipublikasikan. Namun jika tidak benar dirinya akan menuntut.

“Silahkan publikasikan kalau memang tidak sesuai UMR, tapi kalau tidak benar saya bisa menuntut balik,” tantangnya. (Aan/red).

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung Ikuti Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, dan para pejabat di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *