Tahu nggak sih???

Loading

Masyarakat pemilih yang telah mencatatkan kehadirannya di TPS setelah pukul 13.00, boleh tetap mencoblos di TPS.

BERDASARKAN PASAL 46
PERATURAN KPU RI NO. 9 TAHUN 2019
ATAS PERUBAHAN PERATURAN KPU RI NO. 3 TAHUN 2019
TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

Pasal 46
(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS 
mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. sedang menunggu gilirannya untuk 
memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT- KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK- KPU; atau
b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2)  Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

Berita Terkait

Jelang Pilkada, Bawaslu Lampung Ajak Media Bersinergi

Bandarlampung (MM)- Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengajak media untuk bersinergi bersama sama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *