Usaha Olahan Wongcoco Illegal Resahkan Warga

Loading

Bandarlampung, Adanya usaha pengolahan air kelapa untuk dijadikan bahan baku wongcoco yang terletak di Jln Paringraya Gg. Damai Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjungseneng, dikeluhkan warga karena menimbulkan aroma tak sedap.

Pasalnya, usaha rumahan yang diduga tidak memiliki izin pengolahan tersebut, menimbulkan aroma menyengat hingga mengganggu pernafasan warga (polusi udara-red).

Selain itu, pengolahan yang diakui sudah beroperasi sebulan lalu, tidak memiliki izin usaha dan tidak mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL-red).

Ketika ditemui pemilik usaha saat sedang melakukan kegiatan, Jumat (26/04/2019), mengakui jika usaha yang dilakukannya tidak memiliki izin dengan alasan sebagai pemasok bahan saja.

“Saya sedang usaha untuk buat izin, tapi karena mau pindah ke candipuro, jadi tidak jadi buat izin,” aku Dian pemilik usaha.

Pemilik usaha juga mengakui jika olahan bahan menggunakan zat azam sulfat dan bibit obat agar bahan dapat kenyal tanpa mengetahui akibat kesehatan dari olahan tersebut.

“Olahan saya buat sendiri dan bahan olahan didapat dari bang derry. Kalau sudah jadi nanti ada yang datang untuk mengambilnya,” akunya lagi.

Pemilik usaha ini mengakui jika ada keluhan warga akibat polusi udara dari usaha yang tidak berizin tersebut dan tetap melakukan kegiatan dengan alasan akan pindah hingga minggu depan.

“Saya akan pindah ke lampungselatan. Karena bahan yang dibuat baru minggu depan jadinya, maka tunggu yang dibuat jadi dulu,” timpalnya.

Mendapati informasi adanya usaha Illegal di wilayah Kecamatan Tanjungseneng yang dikeluhkan warga, Andi, Camat Tanjungseneng segera sigap dan akan menindak secepatnya.

“Kita akan panggil dulu Lurahnya untuk mengetahui keberadaan usaha itu. Kita akan segera tindak, bila perlu lapor ke polisi agar segera ditindak,” ujar Camat Tanjungseneng. (Aan/red)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *