Terkait Penggelembungan Suara, Caleg DPRD Bandarlampung Minta Perhitungan Suara Ulang

Loading

MEDIAMERDEKA.CO- Calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bandarlampung asal Partai Golkar, ki daerah pemilihan (Dapil) lima, Kota Bandarlampung.

“Saya meminta agar Bawaslu dan KPU dapat melaksanakan penghitungan ulang suara di dapil lima, Kecamatan Panjang, Bumiwaras dan Kedamaian. Sebab diduga banyak penggelembungan suara,” tegasnya di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung usai membuat pelaporan, Kamis (2/5/2019).

Dijelaskannya, penggelembungan suara dilakukan oleh caleg Golkar nomor urut 01, Indrawan.

“Beberapa waktu lalu kita sudah meminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang di setiap TPS. Tapi hanya empat TPS saja yang dihitung ulang,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Agusman Candra Jaya selaku kuasa hukum Darmawita yang mendampingi menerangkan, dari hasil penghitungan ulang di keempat TPS tersebut, di duga adanya penggelembungan suara.

Dia mencontohkan, di TPS 8, pada mulanya suara Indrawan ada 185, lalu suara Partai Golkar 0 (kosong).

“Namun setelah dihitung ulang, ternyata suara dia (Indrawan,red) hanya 120. Sedangkan suara Golkar ada 20,” ungkapnya.

Dari contoh ke empat TPS tersebut saja, sambung dia, sudah diketahui bahwa ada kecurangan-kecurangan.

“Jadi tdak menutup kemungkinan kalau di TPS lainnya juga ada kecurangan. Ini sangat merugikan caleg-caleg lainnya,” jelasnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Bandarlampung Yusni Ilham membenarkan adanya laporan dari caleg Golkar tersebut dan telah diterima.

“Kita terima namun tetap akan kita selidiki terlebih dahulu kebenarannya,” jelasnya.

Dikonfirmasi terkait masalah tersebut, caleg Indrawan tak banyak berkomentar.

“Masalah ini serahkan ke partai. Karena ini internal, nanti akan diselesaikan oleh divisi hukum Partai Golkar,” pungkas Indrawan.(*)

Berita Terkait

Gubernur Arinal Sidak ke RSUDAM, Samsat dan RSJ, Usai Libur Hari Raya Idul Fitri

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *