KPKAD LAMPUNG: Revisi Permendikbud Bukan Hanya Persentase PPDB Tetapi Harus Menyeluruh

Loading

Media merdeka.co- Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah merevisi jumlah persentase Sistem Pendaftaran Peserta Didik (PPDB) di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Semula persentase di dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, quota peserta didik yang diterima melalui PPDB yakni Zonasi sebanyak 90 % , Prestasi sebesar 5 % dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5 %, hal ini tertuang di dalam Ketentuan Pasal 16 Ayat (2,3 dan 4) Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 .

Setelah adanya protes dan kekisruhan secara nasional terkait PPDB, maka Kemendikbud atas saran Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengevaluasi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 serta desakan dari berbagai elemen termasuk KPKAD Lampung, maka ada perubahan persentase PPDB menjadi Zonasi sebanyak 80 % , Prestasi sebesar 15. % dan perpindaha tugas orang tua tetap sebesar 5 %.

Pertanyaannya adalah apakah dengan revisi terkait persentase ini persoalan menjadi selesai?, jawabannya tentu tidak karena dalam memenuhi persyaratan zonasi ini harus menggunakan Bukti Domisili yang digunakan sebagai parameter zonasi dari alamat calon peserta didik yang diterakan dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum PPDB dilaksanakan.

Fakta yang terjadi di lapangan adalah dengan adanya aturan ini, peraturan ini telah membuat sebagian masyarakat berpikir pendek dan memanipulasi data kependudukannya dengan membuat Kartu Keluarga palsu yang beralamatkan dekat dengan sekolah.

Terkait hal Ini, KPKAD Lampung sebelumnya telah merilis pernyataan resmi terkait persoalan dugaan pemalsuan Kartu keluarga atau keterangan domisili dan KPKAD Lampung mempredikasi kedepan jika sistem PPDB ini tetap dipertahankan, maka bakalan ada “eksodus” alamat siswa, sehingga menjadi penting untuk melibatkan stakeholders yang memiliki kewenangan terkait dengan kependudukan dengan mencantumkan minimal ada persyaratan dari disukcapil setempat di dalam revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 jadi bukan hanya soal persentase saja.

Di Lampung ada beberapa kasus yang mencuat berdasarkan hasil laporan masyarakat menyampaikan akibat persoalan zonasi ini diduga telah ada 1 Kartu Keluarga yang isinya 10 (sepuluh siswa ) dan 1 lagi dugaan pemalsuan Kartu Keluarga double dalam satu rumah.

Berkaitan dengan hal tersebut, KPKAD Lampung memberikan saran kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar mengusulkan kepada Kemendikbud untuk membentengi dugaan pemalsuan persyaratan domisili dengan melibatkan stakeholders setempat termasuk disdukcapil dan kepolisian didalamnya untuk meminimalisir persoalan baru akibat kebijakan zonasi yang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini.

Gindha Ansori Wayka
Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dam Anggaran Daerah (KPKAD)
Provinsi Lampung

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *